KPU Alor Tetapkan 156.880 DPT Untuk Pilkada Serentak 2024, Singgung Juga Tentang 1 Tanggapan Masyarakat

KPU Kabupaten Alor

KPU Alor Tetapkan 156.880 DPT Untuk Pilkada Serentak 2024, Singgung Juga Tentang 1 Tanggapan Masyarakat

TIMORDAILYNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 sebanyak 156.880 dengan rincian laki laki sebanyak 75.632 dan perempuan sebanyak 81.248.

Jumlah DPT ini tersebar di 18 kecamatan, 510 TPS yang ada di 175 desa dan kelurahan dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Penetapan Jumlah DPT ini disampaikan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Alor Dalam Jumpa Pers bersama Media Pada Kamis Malam, (19/09/2024) yang digelar di Kantor KPU Alor.

Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU ALOR, Syarifudin Laela menyampaikan terkait dengan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pilkada Serentak tahun 2024 yang telah dilaksanakan, sesuai dengan berita acara penetapannya, Kabupaten Alor yang terdiri dari 18 kecamatan dengan jumlah desa dan kelurahan sebanyak 175 dan jumlah TPS 510 tercatat Jumlah pemilih laki-laki 75.632 dan perempuan 81.248, sehingga Total pemilih yang ditetapkan sebanyak 156.880.

Syarifudin juga mengatakan, bahwa untuk pemilih non KTP-El yang sampai dengan penetapan berjumlah 5.974 pemilih, yang mana kemudian belum melakukan perekaman KTP-El.

Terkait hal ini, Syarifudin mengatakan, ini menjadi catatan bagi KPU untuk terus berkoordinasi dengan capil dan tentu dengan pihak-pihak lain agar ikut berperan untuk bagaimana kemudian pemilih ini bisa menggunakan hak pilihnya di 27 November nanti..

Menyinggung adanya penurunan DPT setelah penetapan, Syarifudin menjelaskan, ini disebabkan oleh adanya pemilih yang meninggal. ” bahwa Pemilih yang tidak memenuhi syarat itu ada beberapa kategori, yaitu pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, dan Ada juga terdapat kegandaan baik antar kabupaten maupun antar provinsi yang kemudian dilakukan pencermatan dan hari ini pemilih yang kita tetapkan Sesuai dengan yang telah menenuhi syarat,” jelas Syarifudin.

Sementara berkaitan dengan perubahan jumlah TPS, dimana awalnya berjumlah 499, kemudian dalam proses perjalanan pemutahiran sampai dengan penyusunan DPS, itu terjadi perubahan, Syafrudin mengungkapkan, itu diakibatkan oleh rekomendasi dan juga masukan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. “Jadi ada beberapa desa yang kemudian secara topografi harus kita tambahkan TPS-nya, sehingga dari 499 menjadi 510, jadi ada penambahan 11 TPS, 10-nya TPS reguler, 1-nya TPS lokasi khusus,” Syarifudin menandaskan.

Sedangkan berkaitan dengan Pemilih yang pada hari H baru berusia 17 tahun, Syarifudin menerangkan, sementara disosialisasikan untuk kemudian silahkan berproses melakukan perekaman di capil, proses pencetakan KTP nya itu sesuai dengan umur, usianya ketika 17 tahun tetapi proses perekaman sudah bisa dilakukan, dan mendapat suket (surat Keterangan), surat keterangannya sudah bisa didapat, itu menjadi dasar untuk kemudian bisa dibawa ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya jadi tidak perlu membawa KTP tetapi kalau sudah melakukan perekaman dapat suketnya, maka suketnya bisa digunakan oleh pemilih di TPS.

” hari ini memang sudah ditetapkan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga masyarakat kita yang kemudian bisa saja belum masuk di dalam DPT. Tetapi yang saya sampaikan tadi, yang bersangkutan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS pada hari H,” jelas Syarifudin.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin menambahkan , setelah dilakukan proses penetapan DPT, ada sedikit penurunan DPT dibanding pada Pemilihan Umum Legislatif kemarin. setelah dilakukan Proses Penetapan DPT, nantinya KPU akan melakukan proses pemetaan terhadap kelompok umur, sehingga menjadi gambaran bagi KPU untuk bisa melakukan pemetaan dan sosialisasi ke depannya,

Nawir mengatakan ini penting karena bahwa partisipasi pemilih masyarakat Alor di Pemilu kemarin berada di angka 79,54 persen.

Untuk itu Nawir berharap partisipasi bisa berangsur naik, dan hubungan dengan semua bisa terjalin termasuk di dalamnya rekan-rekan pers, Ia juga memohon dukungan untuk tetap terus melakukan koordinasi . ‘’yang Pertama, melakukan sosialisasi, bisa menjamah semua lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya kelompok-kelompok umur,” ujar Nawir.

Terkait masa tanggapan masyarakat, Nawir menambahkan, Sampai sejauh ini di tanggal 18 kemarin KPU hanya mendapatkan satu tanggapan masyarakat. “Jadi sampai dengan tanggal 21 nanti KPU sementara tetap membangun koordinasi untuk melakukan klarifikasi berkenaan dengan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait dengan dokumen bakal calon di perbaikan kemarin. Sehingga ini yang akan kami lakukan kembali. Kita juga tetapkan waktunya tanggal 21. Dan tahapan-tahapan yang lain nanti akan kami tetap bersama teman-teman pers, kita akan melakukan jumpa pers berkenaan dengan tahapan yang mana secara gambaran umum nanti di tanggal 22 kita akan melakukan proses penetapan, di tanggal 23 penarikan nomor urut, dan di tanggal 24 kita akan melakukan deklarasi kampanye damai. Dan nanti di tanggal 25 akan mulai kampanye,” Tutup Nawir.

Hadir pada jumpa pers tersebut, Anggota Komisioner KPU Alor, Muhamad Yamin Snapbel, Imanuel Dolu dan KASUBAG Kesekretariatan KPU Alor.(oktomanehat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *