TIMORDAILY.COM,MALAKA – Rekayasa pencantuman pemilih siluman yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (Pemohon) tidak berlandaskan pada alasan yang jelas.
Demikian jawaban yang disampaikan Budi Rahman,SH.MH selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Senin (1/2/2021).
Di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Budi menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya.
“Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon,” sebut Budi menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini.
Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar. Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum.
Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkannya ke MK. Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru.
Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang.
“Atas hal ini, termohon menolak dengan tegas semua permohonan Pemohon,” sebut Budi.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum SBS-WT menuding, KPU sebagai termohon telah melakukan rekayasa sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam DPT (Model A.3-KWK) dalam jumlah besar dan tersebar hampir di seluruh TPS di 12 Kecamatan di Malaka dengan menggunakan 5 jenis modus.
“Bahwa hasil penelitian atas DPT di 23 Desa di 12 Kecamatan menunjukan adanya rekayasa sengaja atas identitas pemilih yang dikategoruikan sebagai pemilih siluman. Pola rekayasa ini dilakukan untuk memodifikasi salah satu identitas pemilih siluman seperti Nama, NIK, NKK, tanggal lahir, bulan lahir, dan alamat pemilih siluman tersebut dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih KPU,” tulis Kuasa Hukum SBS-WT seperti dikutip TIMORDAILY dari situs MK, Rabu (6/1/21). (VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor; Oktavian SUB