TIMORDAILYNEWS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu, AMD atau Paslon SBS-HMS sebagai pemenang Pilkada Malaka tahun 2024.
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih pada Pilkada tahun 2024.
Pasangan dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Henri Melki Simu, AMD pada Pilkada Malaka tahun 2024 memperoleh suara sebanyak 37.568 dengan presentasi 38,27% unggul atas Paslon nomor urut satu SN-FBN dan Paslon nomor urut tiga Kita-Eba.
Rapat pleno terbuka yang berlangsung di aula kantor KPU Malaka dipimpin oleh Ketua KPU Malaka Yuventus Adrianus Bere dan dihadiri Anggota dan Sekretaris KPU, Bawaslu, TNI Polri serta Partai pengusung dan stakeholder lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka Yuventus Adrianus Bere dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Malaka tahun 2024.
“Trimakasih atas dedikasi yang telah diberikan sehingga penyelenggaraan Pilkada ini dapat terselenggara dengan baik. Kami juga tidak lupa ucapkan limpah terima kasih kepada seluruh rekan-rekan insan pers yang telah memberikan kontribusi dalam memberikan informasi-informasi positif kepada seluruh masyarakat sehingga penyelenggaraan Pilkada ini bisa terselenggara dengan sukses,”ungkap Yuventus Bere.
Lanjut Ketua KPU Malaka Yuventus Bere, kepada seluruh pemangku kepentingan terutama kepada rekan-rekan dari Bawaslu dari TNI Polri dari Pemerintah Daerah mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten dari pimpinan DPRD Kabupaten Malaka seluruh tokoh adat tokoh masyarakat dan tokoh agama seluruh pimpinan BUMN dan BUMD serta organisasi Cipayung, seluruh organisasi kepemudaan serta komunitas disabilitas.
“Semuanya kami sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya,”ujar Ketua KPU Yuventus Bere.
Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024 pasal 66 ayat 3 bahwa pascah penetapan Pasangan Calon terpilih KPU akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Calon terpilih kepada DPRD Kabupaten Malaka.
“Jadi satu hari setelah penetapan dipastikan besok kami akan menyerahkan secara resmi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka. Karena itu kami mohon besok ketiga Pimpinan DPRD bisa hadir di kantor untuk dilakukan penyerahan,”ungkap Yuventus Bere.
Yuventus berharap Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih dapat menjalankan seluruh amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Kabupaten Malaka.(GON/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM).