KPU Malaka Tetapkan Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2021 Sebanyak 116.758
TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA –
Daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 yang berhasil direkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka sebanyak 116.758 yang tersebar di 12 Kecamatan dan 127 Desa di Kabupaten Malaka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak melalui Juru Bicara Yosef Nahak seusai rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II di kantor KPU Malaka, Selasa (30/6/2021).
Dikatakan Jubir Yos Nahak, hari ini KPU Malaka melaksanakan rapat koordinasi rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2021 rapat koordinasi ini dilakukan sesuai dengan arahan dari KPU RI bahwa KPU Kabupaten harus melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Rekapitulasi ini dilakukan setiap bulan. Namun untuk daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 maka rekapitulasi itu dilaksanakan dari bulan Mei,” ujar Yos Nahak.
Lanjutnya, namun untuk rekapitulasi bulan April daftar pemilih berkelanjutan itu adalah daftar pemilih tetap pada Pilkada itu sendiri dimana jumlah pemilih sebanyak 115.304.
Lanjut Alumni Sekolah Demokrasi Belu tersebut untuk bulan Mei setelah dilakukan pembaharuan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan itu dari DPT yang ada ditambah dengan DPTB Pilkada 2015 serta ditambah lagi dengan data pemilih hasil pencermatan yang ditemukan melalui stack holder yang lain sehingga jumlah data pemilih berkelanjutan untuk bulan Mei tahun 2021 sebanyak 116. 695.
“Hari ini untuk rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan II per tanggal (30/6/2021) jumlahnya sebanyak 116. 758. Jadi ada penambahan dari bulan Mei ke bulan Juni.
Sesuai hasil pencermatan kita dapat lagi 150 pemilih baru dan kita jumlahkan dengan data pemilih berkelanjutan bulan Mei serta kita mutakhirkan serta kita keluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat sehingga jumlah akhir pada triwulan II sebanyak 116.758,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk kegiatan pemutakhiran data pemilih sendiri untuk memperbaharui data-data pemilih secara periodik setiap bulan dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali untuk menghasilkan data pemilih yang akurat untuk dipakai pada pemilihan tahun 2024.
“Kegiatan daftar pemilih berkelanjutan ini dimaksudkan untuk kita memperbaharui untuk menghasilkan data untuk mempermudah KPU pada waktu melakukan pemutakhiran data dalam rangka pemilu atau pemilihan ke depan.
Jadi ini dalam rangka pemilu 2024 dan pemilihan serentak 2024,” kata Alumni PMKRI Cabang Atambua ini. (onz/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor : Marselino