TIMORDAILYNEWS.COM-Tuduhan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, SH atau ABS dalang dibalik aksi kekerasan terhadap warga dan aparat keamanan yang terjadi di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka tidak benar dan menyesatkan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ketua DPRD Kabupaten Malaka Petrus Kabosu, SH dan Sirilius Klau, SH melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini, Rabu 4 September 2024 malam.
Menurut Kuasa Hukum Petrus Kabosu, pemberitaan yang tidak mendasar tanpa bukti kuat dan bahkan tanpa adanya konfirmasi terhadap Ketua DPRD Malaka justru akan membangun opini pemfitnaan bahkan tidak memiliki substansi yang kuat.
Tuduhan yang mendakwa ABS terlibat dalam aksi kekerasan diakui oleh kuasa hukum sebagai informasi yang tidak jelas dan bersifat sepihak.
“Kami menekankan bahwa media seharusnya tidak menjatuhkan tuduhan tanpa dasar yang kuat. Sangat penting bagi media untuk menghadirkan bukti yang sah dan narasumber yang kredibel sebelum menyebarkan informasi yang dapat berpotensi merugikan individu atau institusi,”ungkap Petrus Kabosu, SH.
Petrus Kabosu juga meminta agar Kominfo dan Kepolisian Kabupaten Malaka melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan legalitas media yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, kerjasama antara pemerintah, kepolisian dan media sangat penting untuk memastikan bahwa setiap wartawan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku. Ini akan membantu menjaga kualitas berita dan mencegah penyebaran informasi hoax yang menyesatkan.
“Kami minta Kominfo Malaka dapat memastikan apakah media-media tersebut terdaftar dan memiliki legalitas yang sah atau tidak? Pemeriksaan terhadap kelayakan media harus dilakukan agar setiap wartawan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku,”ungkapnya.
Dikatakannya, wartawan harus mampu membedakan antara opini pribadi dan karya jurnalistik yang sesungguhnya. Seharusnya, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap etika jurnalistik mendapatkan perhatian yang serius, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami mendorong pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh media yang tidak mengikuti kode etik jurnalistik. Sebagai contoh, seorang wartawan. Bagaimana munggkin seorang wartawan menjalankan profrsinya dalam pemberitaan media siber dan ternyata media siber tersebut tidak terdaftar di dewan pers.
Masihkah wartawan tersebut karya jurnalistik yang di tayangkan melalui media sibernya dianggap produk jurnalistik? Dan harus di lindungi oleh UU PERS no 40 tahun 1990? Ataukah itu opini pribadi,”tandas Petrus Kabosu.
Dijelaskannya, merujuk pada PERATURAN DEWAN PERS NO. 1/PERATURAN-DP/ 1/2023 TENTANG PENDATAAN PERUSAHAN PERS PADA PASAL 17 sampai pasal 29. Apakah media tersebut harus di lindungi oleh UU PERS.???? Tolong agar kepolisian dan Kominfo Kabupaten Malaka memberikan perhatian khusus terhadap media-media yang ada di Kabupaten Malaka dalam pemberitaan hoax dan pemfitnahan seperti ini.
Sebelumnya telah diberitakan beberapa media online terkait “Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat” yang ditulis oleh media jurnalinti27.com, kemudian merahputihnews dengan judul, “Ketua DPRD Malaka Dalang Aksi Kekerasan Terhadap Warga dan Aparat? Ini kronologis peristiwanya.
Disebut dalam isi pemberitaan itu mengatakan, “hasil penelusuran media menyebutkan minuman keras itu diduga dibeli oleh Adrianus. Adrianus yang memberi uang kepada para pemuda untuk membeli minuman keras. Saat kejadian, Adrianus bersama para kapolsek tidak bertindak cepat dalam mencegah aksi kekerasan hingga warga, personil TNI dan polisi menjadi korban.
Petrus Kabosu mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi dari media. Edukasi mengenai cara membedakan antara opini pribadi dan fakta jurnalistik sangat diperlukan. Selain itu, masyarakat perlu cek fakta sebelum mempercayai berita yang beredar.
“Mari kita berikan edukasi kepada masyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk masyarakat. Jadi saya berharap jangan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang menimbulkan kerawanan wilayah,”ujar Petrus Kabosu.
Petrus Kabosu menambahkan ,berita yang tidak disertai dengan narasumber atau bukti yang jelas dapat menimbulkan dampak yang sangat negatif. Informasi yang salah dapat merusak reputasi seseorang dan menciptakan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi wartawan untuk selalu menggunakan praktik jurnalistik yang baik dan benar untuk menjaga integritas serta kredibilitas mereka.(GON/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM).