Belu, News  

Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Belu Tegur Paket Sahabat Sejati Willy Lay-Vicente

Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Belu Tegur Paket Sahabat Sejati Willy Lay-Vicente
Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Belu Tegur Paket Sahabat Sejati Willy Lay-Vicente/foto ilustrasi dari ANTARA NEWS

TIMORDAILYNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu telah menegur pasangan calon (Paslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Goncalves atau paket Sahabat Sejati.

Teguran Bawaslu Belu itu secara lisan dan tertulis dilayangkan kepada Paket Willy-Vicente karena melanggar aturan kampanye.

Pelanggaran kampanye dilakukan oknum tim atau juru kampanye saat kampanye Paslon dengan tagline Sahabat Sejati di Zona I (Kecamatan Atambua Selatan dan Kota Atambua).

“Pelanggaran itu tepatnya dilakukan oleh oknum tim kampanye pasangan calon kepala daerah, saat menyampaikan orasi politik paslon yang diusung,” ungkap Ketua Bawaslu Belu Agustinus Bau, S.Fil seperti dilansir RRI Atambua, Sabtu 28 September 2024.

Pelanggaran kampanye oleh oknum tim Paslon Sahabat Sejati jelas Agustinus berupa penuturan yang menyinggung atau mendiskreditkan paslon lain.

“Menjelekkan paslon lain. Kami tekankan bahwa itu pelanggaran dan tidak dibenarkan jika merujuk aturan, soal siapa itu biarlah menjadi bagian dari penindakan kami,” terang Agustinus.

Pelanggaran itu lanjut Agustinus mengacu pada pasal 280 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jelas jika menghina seseorang, agama dan/atau peserta pemilu yang lain dalam kampanye itu pelanggaran,” tukasnya.

Pihaknya tegas Agustinus telah memberikan teguran lisan pada saat kejadian dan disertai teguran tertulis pada jumat pagi.

“Jika kembali terulang maka konsekuensinya diskualifikasi kepada bersangkutan itu jelas kami berikan,” pungkasnya.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu kembali menegaskan bahwa tim pengawasan kampanye menemukan ada indikasi penyampaian dalam kampanye cenderung mengarah kepada menyerang pribadi orang tertentu, atau calon tertentu.

“Untuk mencegah penyampaian itu berkembang menjadi pelanggaran dan untuk mewujudkan kampanye damai, maka Bawaslu Kabupaten Belu melalui Panwascam mengeluarkan surat teguran sekaligus mengingatkan agar tidak terjadi lagi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp ketika dikonfirmasi PR NTT, Minggu 29 September 2024.

Agustinus mengingatkan, materi kampanye yang diucapkan harus menjunjung tinggi moralitas, memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan masyarakat.

“Materi kampanye wajib disampaikan atau diucapkan dengan kalimat yang sopan, santun dan pantas sesuai dengan etika budaya masyarakat kabupaten Belu, sebagaimana diatur dalam pasal 16 dan 17 PKPU nomor 13 tahun 2024,” pungkasnya. (*/tim)

Sumber Artikel berjudul “Kampanye Paket Sahabat Sejati Diduga Melanggar, Bawaslu Belu Beri Teguran dan Ancaman Diskualifikasi”, selengkapnya dengan link: https://ntt.pikiran-rakyat.com/politik/pr-2328615810/kampanye-paket-sahabat-sejati-diduga-melanggar-bawaslu-belu-beri-teguran-dan-ancaman-diskualifikasi?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *