TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Wartawan media online di Kabupaten Malaka, Seldy Berek menilai, laporan pengurus koperasi kredit atau Credit Union (CU) Kasih Sejahtera (KS), Betun di SatReskrim Polres Malaka salah alamat.
Pasalnya, berita yang ditulisnya terkait kasus uang hilang nasabah Koperasi Kredit Kasih Sejahtera Atambua senilai Rp 20 juta sudah sesuai prinsip jurnalistik yakni ada narasumber dan sudah ada konfirmasi para pihak.
Karena itu, sangat mengherankan ketika dirinya selaku wartawan dipanggil polisi karena berita itu dituding sebagai berita bohong atau hoaks.
Menurut Seldy, berita yang ditulis adalah karya jurnalistik yang berkekuatan hukum, karena itu ketika polisi membutuhkan keterangan, bisa mengambil berita itu sebagai alat bukti tanpa memanggil wartawan media yang menulis.
BACA JUGA : Warga Malaka Korban Uang Hilang Dipolisikan Pengurus CU Kasih Sejahtera Atambua
Bahkan, Seldy meminta agar polisi mengarahkan para pelapor untuk menggunakan hak jawabnya, bukan malah memidanakan wartawan.
Seldy Berek mengatakan, laporan polisi oleh pengurus itu diterima, Jumat (19/2/2021), dengan perihal permintaan keterangan dari anggota Satreskrim Polres Malaka sehubungan dengan dugaan berita bohong atau fitnah.
Hal itu berdasarkan, laporan polisi nomor: LP/08/II/2021/NTT/SPKT/Polres Malaka. Tanggal 10 Februari 2021.
“Laporan itu salah alamat, sesuai UU pers, saya menolak untuk memberi keterangan, kan saya hanya menulis atas apa yang dikeluhkan masyarakat kecil. sudah konfirmasi pula,” kata Seldy.
Sebab menurut Seldy, laporan polisi yang dilayangkan oleh para Romo pengurus koperasi itu, terkait Kasus pencairan uang tanpa izin si pemilik uang, yang terjadi di koperasi kredit atau Credit Union (CU) Kasih Sejahtera (KS), Betun, Kabupaten Malaka.
Dikatakannya, semua apa yang ditulis dalam berita adalah pernyatakan korbannya pemilik uang Beatriks Bano Nahak, warga Desa Umatoos, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
“Kan jelas ada MoU Pers Dan Polri, jadi biar diambil saja isi berita itu sebagai alat bukti. Kita mendukung polisi mengungkap kasus ini tapi harus sesuai alurnya,” kata Seldy
Dijelaskannya, berita yang ditulisnya itu berdasarkan keterangan narasumber yakni Beatriks selaku korban yang baru mengetahui uangnya raib pada tanggal 9 September 2020 senilai Rp 20 juta. Berita ini juga telah dikonfirmasi kepada pihak CU Kasih Sejahtera Cabang Betun dan Kantor CU Pusat di Atambua.
Lantas mengapa dirinya selaku wartawan malah dilaporkan ke polisi?
“Lalu, berita bohong dan fitnah yang. mana, makin lucu aja daerah ini. Korban uang hilang malah dilaporkan ke polisi,” pinta Seldy.
Sementara Bruno Atok, kepada wartawan menjelaskan, ketika mereka mau melakukan pencairan uang Rp 20 juta di kantor cabang Wewiku, pihak teller mengatakan bahwa uang mereka telah dilakukan penarikan uang sebesar 20 juta di Kantor Cabang (KC) Betun.
Jadi, lanjut Seldy, faktanya uang anggota nasabah hilang dari buku tabungan, lalu kok wartawan bersama korban uang hilang dilapor ke Polisi, padahal wartawan menulis atas pengakuan atau pernyataan narasumber bukan menambah-nambah atau mengarang bebas.
“Kasus, kejadian loit lakon i rekening (uang memang hilang di rekening, red) memang terjadi benar. Lalu apa yang bohong, berita mana yang bohong dan fitnah,” kata Bruno.
Bruno merasa heran, mengapa mereka sebagai korban uang hilang, malah dilaporkan ke polisi.
“Loit amik lakon (uang kami hilang) tujuan apa romo pengurus CU lapor kami ke polisi. Kami bingung, berita bohong dan hoax yang bagimana, kami bicara (ami dale) kepada wartawan sesuai apa yang terjadi,” ungkap Bruno Atok. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)