TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Kejaksaan Negeri (kejari) Belu menahan Mantan Kepala Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Penahanan ini dilakukan terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa oleh mantan Kepala Desa Naet, Markus Bria.
BACA JUGA : Hasil Audit Inspektorat Malaka, 112 Desa Salah Kelola Dana Desa dan ADD
BACA JUGA : Kadis PMD Malaka Mengaku Salah Omong, Usai Sebut Kades Naet Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu Alfonsius G Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (02/03/2021) menjelaskan Markus Bria ditahan jaksa karena tersangkut dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 266 juta rupiah.
Dijelaskannya, saat ini baru satu tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Naet masih 1 orang yaitu mantan Kepala Desa Naet periode 2013-2019, Markus Bria.
Apabila ada perkembangan lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan untuk ada juga tersangka lain yang akan diproses secara hukum.
“Mantan desa nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Atambua. Nanti kita tempuh lagi proses selanjutnya untuk dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.
Menurut Michael, mantan kades Naet, Markus Bria ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi keuangan desa pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Dijelaskannya, bahwa pada tahun 2017 terdapat pekerjaan pembangunan pembukaan jalan, tahun 2018 ada pembangunan jembatan dan tahun 2019 terdapat lagi pekerjaan pembangunan jembatan dan pembangunan Rumah Layak Huni dengan modus pengurangan volume pekerjaan.
Atas penyalahgunaan keuangan Desa Naet tersebut, tersangka diancam berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor yaitu mendapat hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. (Ronny/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)