TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Mantan Kepala Desa (Kades) Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Markus Bria telah ditahan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Selasa (02/3/2021).
Dia ditahan lantaran ada temuan proyek bermasalah yang menggunakan dana desa dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai Rp 266 juta.
Total dugaan kerugian ini untuk proyek selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.
Adapun rincian proyek bermasalah tersebut antara lain, proyek pembukaan jalan baru pada tahun 2017, proyek pembangunan jembatan tahun 2018 dan di tahun 2019 adalah proyek pembangunan jembatan dan proyek pembangunan rumah layak huni.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu Alfonsius G Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (02/03/2021) menjelaskan Markus Bria ditahan jaksa karena tersangkut dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 266 juta rupiah.
Dijelaskannya, saat ini baru satu tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Naet masih 1 orang yaitu mantan Kepala Desa Naet periode 2013-2019, Markus Bria dan ada kemungkinan untuk tersangka lainnya.
“Mantan desa nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Atambua. Nanti kita tempuh lagi proses selanjutnya untuk dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.
Atas penyalahgunaan keuangan Desa Naet tersebut, tersangka diancam berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor yaitu mendapat hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.
20 Desa di Rinhat Juga Bermasalah
Sebelumnya, diberitakan bahwa tak hanya Desa Naet yang bermasalah. Ada 20 desa di Kecamatan Rinhat yang juga bermasalah dalam pengelolaan dana desanya.
Dari 20 desa yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran desa itu, hanya Markus Bria Mantan Kepala Naet Kecamatan Rinha, berhasil ditetapkan menjadi tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2017 – 2018.
“Soal temuan, kami hanya terima surat tindak lanjut atau rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Malaka,” kata Agustinus Nahak Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka kepada TIMOR DAILY, Senin (8/2/2021)
Terkait ratusaan nama kepala desa yang terlampir dalam surat pertanggal 15 Mei 2020 dengan nomor lampiran: DPMD.714/145/V/2020 pihaknya hanya melakukan rekomendasi dari Inspektorat.
“Soal besarnya nilai kerugian uang negara, itu internal Inspektorat yang mengetahui, akan tetapi yang kita ketahui Markus Bria Mantan Kepala Desa Naet sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Belu,” beber Agsutinus.
Menurut Agustinus, dari 112 nama kepala desa dalam temuan itu, pihaknya sudah membuatkan surat rekomendasi untuk ditindak lanjuti dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan bersama para Kepala Desa, guna mempertanggung jawab temuan Inspektorat itu. Akan tetapi nilai kerugian Negara hal internal Inspektorat
“Soal angka temuan inspektorat, itu internal Kepala Desa dan Inspektorat. Akan tetapi ada sebagian Kades sudah kembalikan kerugian uang negara, ada juga Kades belum sama sekali kembalikan temuan Inspektorat itu,” jelas Agustinus
Akan tetapi kata Agustinus, karena situasi Pilkada Malaka ini, maka sementara dihentikan terkait tindak lanjut rekomendasi temuan Inspektorat itu, akan tetapi di Tahun 2021 akan dipanggil para kadesnya. (ronny/via/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)