TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu menyatakan Anggota DPRD Belu asal Fraksi Gerindra, Marthen Martins Naibuti (MMNB) terbukti melanggar kode etik DPRD Belu.
Marthen Naibuti dinyatakan melanggar kode etik lembaga terhormat itu atas perbuatan tidak menyenangkan terhadap 9 orang korban warga masyarakat sebagai pelapor.
Atas pelanggaran tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dengan memberi teguran keras kepada Marthen Naibuti.
Keputusan sanksi BK tersebut tertuang dalam surat BK dengan Nomor DPRD.BK.172.2/124/V/2021, Perihal: Laporan Hasil Pemereriksaan Terhadap Sdr. Marthen Martins Naibuti (Anggota DPRD Kabupaten Belu) yang ditujukan Kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Belu.
Surat BK tertanggal Selasa, 18 Mei 2021 itu ditandatangani Badan Kehormatan DPRD Belu, Drs. Eduard Mauboy (Ketua), Martinha Kolo Hale (Wakil Ketua) dan Agustinho Pinto, S.Ip (Anggota).
“Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Belu dan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara DPRD Kabupaten Belu, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Belu Memberikan TEGURAN KERAS KEPADA BAPAK MARTHEN MARTINS NAIBUTI karena telah melanggar Kode Etik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belu pada Bab X Pasal 12 Huruf E,” demikian keputusan BK dalam salinan surat BK yang diterima media ini, Rabu (19/05/2021) malam.
Dalam surat tersebut, BK menerangkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Belu pada tanggal 13 April 2021, terkait perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Belu yakni Bapak Marthen Martins Naibuti, maka Badan Kehormatan DPRD Belu telah melakukan pemeriksaan dan telah mengambil keterangan dari Bapak Marthen Martins Naibuti pada tanggal 19 April 2021 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Belu, dengan hasil sebagai berikut:
1. Bapak Marthen Martins Naibuti mengakui, bahwa pada Tanggal 12 April 2021, Pukul 00.30 WITA, sedang memarkirkan mobilnya didepan rumah Ibunya dalam kondisi mabuk berat dan hal itu dibenarkan sesuai dengan laporan masyarakat yang menjadi korban (9 orang).
2. Pada Tanggal 20 April 2021 pukul 10.00 WITA, diruang komisi 1 DPRD Kabupaten Belu, badan kehormnatan DPRD Belu telah memfasilitasi dan mempertemukan Bapak Marthen Martins Naibuti dan Pihak korban serta keluarga yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Belu. Acara tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Belu, hasilnya dalam pertemuan Itu, disepakati memberikan waktu selama 9 (Sembilan) Hari kepada Bapak Marthen Martins Naibuti untuk mendekati mereka (pihak korban) sehingga dapat berdamai, sebab mereka adalah ketuarga dan bukan merupakan orang lain.
3. Setelah melewati kurun waktu 9 (Sembilan) hari sesuai waktu yang ditetapkan, ada beberapa keluarga mendatangi Badan kehormatan DPRD Kabupaten Belu, meminta tambahan waktu lagi dan Badan Kehormatan menyetujui untuk memberi tambahan waktu 7 ( Tujuh) hari. Namun seiring berjalannya waktu, pada tanggal 28 April 2021 pihak korban yang berjumlah 9 (Sembilan) orang bersurat ke Badan kehormatan DPRD Kabupaten Belu menyatakan menolak untuk berdamai dengan Bapak Marthen Martins Naibuti dan memohon kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Belu untuk memproses laporan mereka sesuai aturan yang berlaku dalam Badan kehormatan DPRD Kabupaten Belu dan Partai Gerindra.
4. Untuk itu, berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu, Nomor 2 Tahun 2019, tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Belu dan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara DPRD Kabupaten Belu, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Belu Memberikan TEGURAN KERAS KEPADA BAPAK MARTHEN MARTINS NAIBUTI karena telah melanggar Kode Etik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belu pada Bab X Pasal 12 Huruf E. (r3/TIMOR DAILY/TIMORDAILNEWS.COM)