MK Menolak Gugatan Petahana Malaka, Begini Kata Kuasa Hukum KPU

TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan hasil Pilbup Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan oleh petahana Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin.

Seperti diketahui, sengketa hasil Pilkada Malaka tahun 2020, pasangan calon petahana yakni Perkara dengan Nomor 24 / PHP.BUP-XIX / 2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin ditolak Mahkamah Kosntitusi dengan kesimpulan eksepsi termohon dan pihak yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah hukum mengadili permohon a quo. 

Putusan MK tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman (Ketua merangkap Anggota), Aswanto, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh (masing-masing sebagai Anggota), pada Jumat (5/3/2021).

Dalam sidang putusan tersebut kesembilan Hakim Konstitusi yang dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon / kuasa hukum, Termohon / kuasa hukum, Pihak Terkait / kuasa hukum, serta Bawaslu Kabupaten Malaka / yang mewakili.

Berdasarkan fakta atas fakta dan hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah kesimpulan eksepsi termohon dan pihak yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah hukum mengadili permohon a quo, “kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang berani yang dilihat melalui YouTube, Kamis (18/3/2021).

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi. Menolak eksepsi termohon dan pihak yang terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar yang langsung mengambil palu dan mengetokan ke meja satu kali.

Vonis itu diketok oleh 9 hakim konstitusi secara bulat. Atas putusan itu, kuasa hukum KPU Malaka, Budi Rahman selaku kuasa hukum jangka waktu menyambut baik putusan MK itu.

“Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pemohon dengan dasar dan bukti. Hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten Malaka telah melakukan penyelenggaraan pemilihan dengan baik dan menurut peraturan-udangan,” kata Budy Rahman saat dihubungi secara terpisah.

Putusan MK di atas menunjukkan tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dn masif (TSM) tidak terbukti.

“Setelah putusan MK siang ini, maka KPU Malaka tentunya akan memproses dengan menentukan calon terpilih Simon Nahak dan Kim Taolin sebagai pemenang pilkada Malaka,” sambung Budy. (VIA / TIMORDAILY / TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor: Oktavianus Seldy

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *