TIMORDAILYNEWS.COM – Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P. Riwu Kore akhirnya buka suara terkait status kewarganegaraannya.
Dia disebut-sebut merupakan warga Negara Amerika Serikat (AS) bahkan Bawaslu RI juga suda mendapatkan keterangan resmi dari kedutaan besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta bahwa adik kandung Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore itu masih berstatus warga Joe Biden.
Hari ini, Jumat (5/2/2021) siang, Orient mendatangi Mapolda NTT dan bertemu Kapolda NTT. Tak diketahui maksud dan agendanya.
Usai bertemu Kapolda NTT, Orient akhirnya buka suara saat ditanyai awak media yang telah menunggunya. Sembari berjalan ke arah mobilnya, Orient mengatakan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Dia membantah informasi yang menyebut dirinya warga amerika.
“Saya orang Indonesia…saya orang Indonesia. Sebentar sore saya konferensi pers,” teriak Orient sambil berjalan menuju mobilnya seperti dilansir dian timur.
Seperti diketahui, Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 diikuti oleh tiga pasangan calon yakni pasangan Takem Raja Pono – Herman Hegi Radja Haba. Bakal pasangan calon yang lolos verifikasi melalui jalur perseorangan ini, juga mendapat dukungan dari Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Berikutnya pasangan calon petahana Nikodemus Rihi Heke – Yohanis Uly Kale yang diusung Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan pasangan calon Orient P. Riwu – Thobias Uly yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.
Dan pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, Pasangan Orient P. Riwu – Thobias Uly yang terkenal dengan tagline Ie Rai meraih perolehan suara terbanyak dan telah ditetapkan oleh KPU Sabu Raijua sebagai pasangan calon terpilih untuk dilantik pada tanggal 17 Februari mendatang.
Bawaslu RI Minta Tunda Pelantikan
Kasus kewarganegaraan Orient P. Riwu ini mendapat atensi Bawaslu RI. Bawaslu menyebut kasus status kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore bakal terselesaikan jika saja KPU menanggapi cepat rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu pada 5 September 2020 silam.
“Kasus ini sebetulnya terbuka sejak awal kalau surat dari Bawaslu ditanggapi lebih awal oleh KPU. Bawaslu sudah meminta KPU memastikan KTP Eleltronik dan Status Kewarganegaaraan Orient. Memang secara formil ada KTP yang bersangkutan,” sebut Ketua Komisioner Bawaslu RI, Abhan, ketika menggelar jumpa pers secara virtual dari Jakarta, Kamis (4/2/2021) petang seperti dilansir selatan indonesia.
Abhan, yang didampingi dua anggota komisioner lainnya menyebutkan, Bawaslu menyampaikan surat rekomendasi penundaan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore kepada Mendagri dan KPU.
“Dasar penundaan karena ada bukti surat dari Kedutaan AS. Kami juga membaca Kompas dan bersangkutan mengakui beliau berkewarganegaraan asing. Karena berbagai bukti itulah kami meminta Mendagri dan KPU untuk menunda pelantikkan,” jelasnya.
Disebutkan Abhan, sebagai penyelenggara negara harus bisa memastikan setiap proses tidak cacat prosedur. “Kami menyampaikan prinsip kehati-hatian dengan berdasarkan fakta dan dokumen surat dari Kedutaan AS,” katanya.
Terkait penilaian bahwa Bawaslu kecolongan karena lalai dalam pengawasan karena sebagai penyelenggara turut serta meloloskan WNA untuk menjadi calon Bupati, ia membantah keras.
“Kami Bawaslu tidak kecolongan karena sejak tanggal 5 September sudah sampaikan surat. Lembaga yang mensahkan calon adalah KPU. Bawaslu sudah ingatkan KPU agar ferivikasi berkas para calon. Proses verifikasi dilakukan KPU, Bawaslu mengawasi dan memang ada KTP Elektronik Orient,” ujarnya.
Abhan bahkan menyatakan kesiapannya bersama para komisioner Bawaslu lainnya jika persoalan itu diadukan ke DPKPP.
“Kami harus siap jika ada pihak yang mengadu ke DKPP, kami menghargai proses hukum,” ujarnya.
Dalam keterangan resmi dari Puspen Kemendagri Kamis (4/2/2021) disebutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyebut itu di Jakarta, Kamis (4/2/21).
“Hari ini, tadi pagi pukul 10.00 wib, kami memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri. Untuk apa? Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” sebut Akmal.
Dikatakan Akmal, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.
Dengan demikian, Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.
“Nah kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada Bapak Menteri untuk diambil. Tetapi sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” jelas Akmal.
Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis. (dt/si/LLT/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)