PADMA Desak Kapolri Copot Kapolda NTT, Ini Alasannya

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dan kekerasan terhadap pekerja pers di Kabupaten Malaka menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA).

Dalam keterangan kertulis yang disampaikan kepada TIMOR DAILY via WhatsApp, Rabu (3/2/22) malam, Direktur PADMA Indonesia, Gabriel mengatakan,terbongkarnya kasus korupsi pengadaan bibit bawang merah merugikan negara senilai Rp 4,9 miliar hingga kini kasus tersebut berulang tahun di tangan penyidik Polda NTT.

“Tindak Pidana Korupsi Bawang Merah Malaka serta adanya SP3 kasus pengeroyokan wartawan di Malaka oleh Polda NTT tersebut memperlihatkan kepada publik NTT bahwa Kapolda NTT sudah waktunya dicopot oleh Kapolri.

Gebi menilai kinerjanya Kapolda NTT tidak sesuai dengan harapan Kapolri yakni penegakan hukum harus menajam ke atas, bukan sebaliknya menajam ke bawah dan menumpul ke atas.

“NTT butuh Kapolda yang memilik berintegritas,profesional dan jadi panutan dalam penegakan hukum dan berani menyeret elite-elite Koruptor di NTT bukan hanya tangkap PPK dan Kontraktor saja,” tandas Gebi

Berikut Desakan Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan. Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) dan KOMPAK INDONESIA (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesa) Kepada Kapolri.

Pertama, Kapolri diminta segera copot Kapolda, Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda NTT termasuk Kapolres Malaka.

Kedua, mendesak KPK RI untuk mengambil alih penanganan Tindak Pidana Korupsi yang dibiarkan berlarut-larut bahkan bisa dipetieskan di Polda NTT.

Ketiga, mendorong Korban Jurnalis untuk melapor resmi ke Kompolnas RI,Ombudsman RI, Komnas Ham dan Komisi III DPR terkait di SP3kannya kasus pengeroyokan terhadap wartawan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Bripka Alfred More Uly, dihubungi lewat pesan WhatsApp pada hari Selasa, (02/02/2021) menanyakan alasan terkait tidak cukup alat bukti sehingga kasus ini di SP3, dirinya menjawab, alasannya hasil visum tidak mndukung.

Bripka Alfred menerangkan, Pidana pengeroyokan, penganiayaan haruss didukung oleh visum sebagai alat bukti surat.

“Nahh, alat bukti inilah yg (yang) tdk (tidak) ada, sehingga tidak cukup bukti, Utk (untuk) membuktikan perbuatan kekerasan beserta akibatnya harus melalui visum,” ucap Bripka Alfred.

Bripka Alfred juga menjelaskan, Persoalan polres malaka sudah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya sudah kaji ulang di Polda melalui gelar perkara.

“Persoalan polres malaka sudah menetapkan sebagai tersangka, sudah kami kaji ulang d (di) polda melalui gelar prkara (perkara)” jelas Alfred.

Ia juga mengatakan, analisis perkara dan keputusan ini merupakan keputusan gelar perkara.

“Kalau visum mendukung, sejak awal kami sudah tangkap dan tahan para tersangka, Kami selalu berdasarkan bukti,” tutup Alfred. (VIA/TIM/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *