Pemilihan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Digelar 3 Bulan Lagi, Ini Jadwalnya

Pemilihan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu

TIMORDAILYNEWS.COM, KUPANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan putusan KPU Kabupaten Sabu Raijua nomor 342/HK.03.01.KPT/5320/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tanggal 16 Desember.

Dan memerintahkan untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).

KPU Provinsi NTT melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua dan KPU Sabu Raijua telah menetapkan keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu (21/4/2021)  lalu.

Ketua KPU Provinsi NTT,  Thomas Dohu kepada Timor Daily Jumat (23/4/2021) mengatakan, dalam rangka persiapan PSU di Kabupaten Sabu Raijua, pihaknya telah menetapkan jafwalnya yaitu pada tanggal 07 Juli 2021 mendatang.

Jadwal tersebut, lanjutnya, dihitung sudah sesuai dengan alokasi waktu yang disampaikan dalam putusan MK No. 35 yaitu paling lambat 60 hari kerja sejak pembacaan putusan tanggal 15 April 2021.

Terkait dengan hasil penetapan tahapan dan jadwal PSU, KPU Sabu Raijua sudah mengirim hasil penetapan tersebut kepada stekholder terkait seperti PEMDA, DPRD, BAWASLU dan partai politik.

“Dan besok Sabtu 24 April 2021 KPU Provinsi akan melakukan supervisi persiapan sekaligus mengikuti sosialisasi jadwal tahapan PSU yang sudah dibuat keputusan oleh KPU Sabu Raijua,” ujar Thomas Dohu.

Terkait dengan angggaran PSU, Thomas mengatakan bahwa sudah dibahas bersama tim anggaran PEMDA dan telah disepakati dan selanjutnya akan dilakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Untuk besarnya anggaran PSU kabupaten Sabu Raijua, Thomas mengatakan bahwa belum diketahui karena masih menunggu konfirmasi dari KPU Sabu Raijua. (nel/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Laporan Wartawan : Kornelis Bria

Editor : Marselino

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *