TIMORDAILYNEWS.COM – Jajaran Polres Belu bersama Pemerintah Kabupaten Belu melakukan Sosialisasi berupa Himbauan dengan Pengumuman Keliling kepada masyarakat di Desa Naekasa pada wilayah sekitar hutan jati Nenuk, Sabtu (24/09).
Himbauan dilakukan menyikapi terjadinya kobaran titik api akibat kebakaran hutan dan lahan beberapa hari terakhir di hutan jati Nenuk dan sekitarnya.
Kapolres Belu melalui Kapolsek Tasbar Ipda Sam Ihim mengatakan jajaran kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kebakaran lahan dan hutan.
“Kepolisian menggandeng dan bekerja sama dengan Polhut, Damkar dan Dinas Kominfo Kabupaten Belu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah dan upaya tindakan mengatasi kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa ada laporan terjadi kebakaran lahan dan hutan sehingga jajaran Kepolisian bersama tim melakukan upaya pemadaman pada titik-titik api dengan peralatan seadanya maupun menggunakan kendaraan damkar di lokasi yang dapat dijangkau.
“Akhir-akhir ini kita tahu bersama ada laporan adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitaran hutan jati Nenuk. Aparat gabungan ini hadir untuk melakukan pemadaman agar kobaran api tidak meluas yang dapat mengancam keselamatan dan pemukiman warga masyarakat,” tandas Kapolsek.
Adanya sosialisasi dan himbauan dapat menyadarkan masyarakat agar tidak membakar lahan pertanian, membuang puntung rokok. Bila ditemukan adanya kebakaran lahan/hutan dilakukan pemadaman awal dan langsung melaporkan kepada aparat Kepolisian dan Dinas Damkar.
Bagi pelaku pembakaran / pemilik lahan yang tidak melakukan pemadaman dan membiarkan kebakaran terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 108 UU No. 39/ 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman 12 tahun penjara / denda 10 miliar. (Tim Layanan Info Publik/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)