News  

Penandatanganam MoU Program Hakim Masuk Desa, Biaya Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

Penandatanganam MoU Program Hakim Masuk Desa, Biaya Gratis bagi Masyarakat Tidak Mampu

TIMORDAILYNEWS.COM – Bupati Belu  dr. Taolin Agustinus Sp.PD-KGEH, FINASIM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, bertempat di Aula lantai satu Kantor Bupati Belu, Rabu (25/05).

Penandatanganan MoU tentang Program Hakim Masuk Desa ini dihadiri Wakil Bupati Belu Drs. Aloysius Haleserens, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Belu, Kepala Bagian Hukum Setda Belu, Camat dan Kepala Desa yang diusulkan masuk dalam Program Hakim Masuk Desa.

Bupati Belu  dr. Taolin Agustinus, Sp.PD- KGEH, FINASIM mengatakan, dengan adanya MoU ini menghemat waktu dan anggaran khususnya bagi masyarakat di Desa.

“Saya kira ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, nanti masyarakat juga kita harus dampingi, mungkin dengan ahli hukum sehingga mereka juga paham,” kata Bupati.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua  Decky Arianto Save Nitbani, SH, MH menyampaikan program ini membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah.

“Hakim Masuk Desa gratis baik itu permohonan gugatan yang berkaitan dengan perkara Perdata. Ini gratis sepanjang bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak mampu secara finansial,” pungkasnya.

Dijelaskannya,  misalnya untuk perkara permohonan ganti nama atau penambahan nama apapun, pihak pengadilan bisa jemput di tempat. “Tentunya dengan koordinasi secara administrasinyakita lengkapi. Saya akan bawa hakim- hakim kita sidang di tempat dan produknya langsung kita hasilkan di tempat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang  ke pengadilan,” jelas Ketua Pengadilan. (Tim Layanan Info Publik Belu/kominfobelu/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *