TIMORDAILY.COM,MALAKA – Hingga kini memasuki bulan Februari 2021,belum ada satu pun desa dari 127 desa di Kabupaten Malaka-NTT berhasil melakukan pencarian (DD) dana desa tahap I.
Data yang dihimpun TIMORDAILYNEWS, Senin (8/2/2021) menyebutkan, keterlambatan pencairan dana desa dikarenakan Peraturan Bupati (Perbup) Malaka yang tidak kunjung kelar.
Hal itu dibenarkan oleh Agustinus Nahak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malaka ketika ditemui TIMORDAILYNEWS, Senin (8/2/2021) di ruang kerjanya.
“Untuk pencairan DD kita menunggu Perbupnya. Saat ini sudah dikirim berkasnya untuk di tanda tangan Bupati,”jelas Kadis Aguatinus
Keterlambat pencairan DD itu tak lain, selain karena penyelesaian Perbup yang berwewenang itu terlambat, sehingga pencairan DD di Kabupaten Malaka tidak bisa mencapai target.
Mewujudkan hal itu, pihak PMD Malaka sudah mempersiapkan berkas desa yang sudah merampungkan segala syarat dalam melakukan pencairan DD 2021.
“Kita perkirakan pencairan DD tahap pertama 2021 akan terlaksana paling lambat pada bulan April,”Ucap Kadis Agustinus
Hal itu menurutnya, karena belum ada rancangan APBDes 2021 belum dirampungkan, termasuk adanya kekurangan anggaran 10 miliar untuk Siltap penghasilan kepala desa dan perangkatnya tidak, diketahui tidak dianggarkan lagi seperti tahun sebelumnya, sehingga harus ada perubahan di Perbupnya, termasuk anggaran DAU 40 miliar bersumber anggaran dari pusat.
“Yang jelas, untuk pencairan DD itu tinggal menunggu Perbup tentang dana desa dan langsung bisa melakukan pencarian dana tahap pertama tahun 2021,”kata Kades Agustinus.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor: Oktavia