TIMORDAILYNEWS.COM – Pengadilan Negeri Atambua berhasil mengeksekusi tanah seluas 7 Haktare di Desa Tohe, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu NTT, Jumat (6/9/2024) pagi sekitar pukul 08.30 WITA.
Pantauan wartawan, pelaksanaan eksuksi tanah tersebut dipimpin langsung Panitera Pengadilan Negeri Atambua Marthen Benu didampingi sejumlah pegawai dari pengadilan baik itu perempuan maupun laki-laki.
Meski pelaksanaan eksekusi tersebut tak dihadiri pihak keamanan, Marthen terlihat sedikitpun tak gentar, padahal aktivitas seperti itu dianggap rawan atau pertarungan nyawa.
Marthen bersama para petugas dari PN Atambua akhirnya melakukan eksekusi hingga memasang baliho di lokasi sengketa yang turut dihadiri pihak penggugat dan tergugat.
Penggugat, Yosep Bere saat diwawancarai media ini membenarkan dirinya sebagai pengarap lahan ini sejak awal hingga saat ini.
“Saya yang gugat ke Pengadilan karena Mikhael Bau dan Kamilus Mau Laku yang mau cari perkara dengan saya,maka saya gugat mereka ke pengadilan untuk tau kejelasan dan pembuktian sesuai aturan yang berlaku. Puji Tuhan hari ini dieksekusi secara resmi dan dinyatakan saya menang atas perkara ini,” katanya di tempat eksekusi Jumat (6/9/2024).
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Atambua dalam berita acara yang dibacakan saat pelaksanaan mengatakan pelaksanaan eksekusi hari ini ada eksekusi suka rela.
“Jadi perkara tersebut sudah sejak dari tahun 2016,sehingga hari ini pihak Pengadilan datangi lokasi tanah untuk melakukan eksekusi suka rela,” kata Benu.
Lanjut dirinya menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut sesuai aturan yang belaku, maka jika ada yang melanggar maka dianggap dialah yang melawan hukum dan dapat diperoses lagi secara hukum sesuai perbuatan yang melawan hukum.
Ditambahkan, pria karib disapa Benu ini mengatakan pelaksanaan eksekusi suka rela ini diperintahkan langsung Ketua Pengadilan Negeri Atambua sesuai isi surat di berita acara ini.
“Jadi sesuai berita acara pelaksanaan eksekusi sukarela No:02/Pen.pdt.eks.sukarela/2024/PN Atb Jo.02/Pen.pdt.Anm/2021/PN ATB Jo.No.5/Pdt/2021/PT KPG Jo. Nomor 25/pdt.g/2020/PN ATB Dalam perkara,” bebernya.
Terkait dengan berita acara eksekusi, terdapat sejumlah nama yang tertera di antaranya: Mikhael Bau, Raimundus Bau, Gabriel Bere, Yakobus Taek, Emanuel Besin, Kosmas Damianus Talo, Kamilus Yos Mau, Frans Mau Loko, Yohanes Ayo Bili, Luis Amaral, Hendrikus Talo, Dominggus Borges dan Frans Mau Halek.
Usai pembacaan berita acara, keluarga pemohon atau penggugat ini bersama keluarga besar langsung melakukan pemasangan baliho sebagai bukti bahwa tanah ini resmi jadi miliknya. Setelah itu rombongan pihak pengadilan pamit untuk kembali ke kantor Pengadilan Negeri Atambua. (veg/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)