TIMORDAILY.COM, KUPANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi, Provinsi Nusa Tenggara Timur lagi-lagi mengembalikan berkas perkara kasus korupsi yang pernah disupervisi Komisi Pemberantas Korupsi itu.
Pasalnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah pada dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Malaka tahun 2018 sebesar Rp 9,6 Miliar hingga kini belum dinyatakan lengkap.
Dilansir Kupang.tribunnews.com Senin (15/3/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi bawang merah itu dikembalikan karena penyidik Polda NTT hingga kini belum mampu membuktikan unsur pasal 55.
“Saya katakan, perkara itu ada korupsinya, jelas itu. Tapi penyidik harus bisa membuktikan unsur pasal 55-nya. Itu yang sulit dibuktikan penyidik. Saya tekankan itu saat ada KPK di sana. Saya tidak bisa berkehendak kalau tidak ada mens rea dari masing-masing pihak yang terlibat, ya tidak bisa dan KPK setuju dengan sikap saya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/3/2021) yang dikutip TIMOR DAILY.
Menurut dia, saat ini Kejati NTT sudah menyelesaikan 23 kasus. Dari 23 kasus, 21 sudah masuk tahap penuntutan dan duanya menunggu putusan, yakni kasus pengalihan aset tanah negara dengan terdakwa mantan Wali Kota Kupang, Salean dan mantan Kepala BPN Kota Kupang, Thomas More.
“Saya minta calling down dulu untuk kasus lain. Anda tahu sendiri berapa personil Kejati NTT. Otomatis kegiatan penyelidikan atau penyidikan saya perintahkan calling down dulu sambil menunggu persiapan penuntutan ini selesai. Proses tetap berjalan tapi dengan lambat, untuk mengimbangi proses penuntutan selesai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Pol. Lotharia Latif, memerintahkan jajarannya untuk segera tuntaskan kasus-kasus penanganan korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polda NTT.
Dua kasus yang menjadi komitmen Polda NTT untuk diselesaikan yakni, kasus dugaan korupsi proyek Awololong Lembata dan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Kabupaten Malaka.
Di awal kasus ini, Polda NTT menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya Kepala Dinas TPHP Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak, Egidius Prima Mapa Moda (makelar), Severinus Defrikandus Seribein (makelar),
Berikutnya, Yosep Klau Berek (Kabid Dins TPHP), Agustinus Klau Atok (Ketua Pokja ULP), Karolus Antonius Kerek (sekretaris Pokja ULP) , Martinus Bere (Kabag ULP Malaka tahun 2018) dan Simeon Benu (Dirut CV. Timindo).
Delapan tersangka ini dinyatakan bebas demi hukum karena masa tahanan selesai.
Selain menetapkan tersangka, Polda NTT juga berhasil menyita sedikitnya Rp. 665. 696. 000 dari tangan para tersangka sebesar Rp9, 6 miliar. (via/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor: Oktavianus Seldy