Pertanyakan Keterlibatan Penyedia Dalam Pelaksanaan Proyek DAK Pendidikan Tahun 2022, Kadisdik Alor: Dinas Tidak Intervensi Pokmas
TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Sejumlah pihak mempertanyakan tentang informasi keterlibatan penyedia atau kontraktor dalam proyek pekerjaan yang dibiayai DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.
Pasalnya, pelaksanaan kegiatan tersebut dengan sistem swakelola tipe 4, yakni pelaksanaannya dilaksanakan oleh 9Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Fredik Lahal, SH yang dikonfirmasi Timordailynews.com di Di kantor DPRD Alor pada Kamis 1 September 2022 berkaitan dengan informasi tersebut menjelaskan, pelaksanan proyek yang dibiayai DAK tahun 2022 telah diletakkan sesuai aturan.
Untuk pelaksanaannya, jelas Lahal, menggunakan sistem swakelola dengan tipe 4, yakni pelaksanaan dilakukan oleh Pokmas. Sehingga kewenangan yang ada dilaksanakan oleh Pokmas.
Berkaitan dengan hal tersebut, jelas Plt. Asisten I Setda Alor ini, bahwa sesuai dengan sistem yang ada, maka pihaknya atau Dinas tidak melakukan intervensi terhadap Pokmas.
Pihaknya atau Dinas, kata Lahal, hanya melakukan monitoring dan evaluasi sesuai aturan yang ada, dan mendorong agar pekerjaannya cepat selesai.
Ditanya tentang informasi yang beredar bahwa ada sejumlah pekerjaan sekolah yang diduga dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor, Lahal menandaskan itu merupakan kewenangan dari Pokmas.
Disinggung apakah aturan membolehkan, Lahal mengatakan, tentu mungkin saja Pokmas mempertimbangkan karena tentang tekhnis pekerjaan maupun berkaitan dengan peralatan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Anton Mokoni, SP yang dikonfirmasi terpisah, bahwa ada sekolah yang mendapat proyek DAK Pendidikan tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan oleh penyedia atau kontraktor, itu sudah menjadi urusannya komite atau Pokmas, karena kewenangan menunjuk penyedia atau suplayer sepenuhnya merupakan kewenangan pokmas.
Ditanya tentang apakah pelaksanaan pekerjaannya sudah dilakukan, Mokoni menegaskan, kegiatannya sudah jalan, dan beberapa hari ini pihaknya bersama fasilitator dan tim tekhnis sudah turun MC-0 dibeberapa sekolah penerima DAK.
Untuk diketahui pelaksanaan DAK Pendidikan di Kabupaten Alor ini mendapat sorotan masyarakat, karena pelaksanaan DAK sebelumnya tahun 2019 bermasalah hingga menyeret mantan Kepala Dinas, Alberth Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Kupang. Sementara lima orang penyedia atau kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkaca terhadap masalah tersebut, sehingga ketika pelaksanaan DAK Pendidikan tahun 2022, pelaksanaan proyek tersebut diserahkan kepada Pokmas atau tipe 4 Swakelola.
Berkaitan dengan tipe swakelola ini berdasarkan aturan yang ada dasar pelaksanaan DAK dengan swakelola tipe I mengacu pada Perpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Dana Alokasi Khusus Fisik tahun anggaran 2022, Permendikbud Ristek Nomor 3 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022, dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
Swakelola merupakan bentuk salah satu cara di dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, garis besarnya ada 4 tipe yang digunakan, yakni tipe I melibatkan tim perencana, tim pelaksana, dan tim pengawas di dalam internal sekolah dan di internal SKPD, dalam hal ini Dinas Pendidikan.
Swakelola tipe 2, yaitu melibatkanninstansi Pemetintah lainnya, seperti Dinas PUPR. Tipe 3 melibatkan Organisasi Masyarakat. Sedangkan tipe 4, yaitu melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas), seperti Komite Sekolah.***