News  

Perusahaan Milik Bupati Belu Willy Lay Bermasalah dengan Karyawan,  Tak Bayar Hak Usai PHK

Perusahaan Milik Bupati Belu Willy Lay Bermasalah dengan Karyawan,  Tak Bayar Hak Usai PHK
 TIMORDAILY.COM, ATAMBUA – PT. Dian Nusa Lestari (DNL), Perusahaan milik Willy Lay yang saat ini menjabat sebagai Bupati Belu kini sedang bermasalah dengan karyawannya.
Perusahaan yang manajemennya dipercayakan kepada Daniel Liu, selaku kuasa direktur ini melakukan pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) terhadap  sejumlah karyawannya tanpa membayarkan hak-hak mereka.
Permasalahan PT. Dias Nusa Lestari dengan karyawannya ini diungkap mantan karyawan yang telah dipecat dan mengadukannya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu beberapa waktu lalu.
Adapun tiga karyawan yang di PHK manajemen PT. Dian Nusa Lestari antara lain Aloysius Berek, Rikardus  Hale dan Martinus Haki.
Tiga karyawan ini diberhentikan secara sepihak oleh manajamen PT. Dian Nusa Lestari lantaran ketiga karyawan ini mengadukan nasib mereka pada Dinas Nakertrans Kabupaten Belu, terkait upah mereka yang tidak sesuai standar dan dirumahkan tanpa gaji.
BACA JUGA : Anda Sedang Menyusun Analisis Kebutuhan ASN 2019? BKN Siapkan Format dan Bisa Diunduh di Sini 
BACA JUGA : Kisah Babi Raksasa dan Berotot Bukan Fiksi, Ternyata Bisa Kamu Temukan di Negara ini
BACA JUGA : Partai Nasdem dan Golkar Raih Kursi Pimpinan DPRD Belu, ini Sosok Wakil Ketua Menurut Ketua Nasdem
Kepada TIMORDAILY.COM di Atambua, Jumat petang, (03/05/2019), Alo dan kedua temannya menuturkan, pada pertengahan bulan Februari 2019, ada 12 orang karyawan PT. Dian Nusa Lestari mengadukan nasib mereka yang tidak tentu.
Hal ini lantaran pihak perusahaan ingin merumahkan 12 orang karyawan sepanjang tidak ada proyek fisik yang dikerjakan perusahaan.
Menurut Alo, kebijakan merumahkan karyawan itu sudah merupakan kebijakan perusahaan yang dilakukan setiap tahun tanpa mengurangi hak karyawan terutama gaji pokok.
Namun pada tahun 2019, 12 karyawan dirumahkan tanpa kepastian waktu dan tidak diberikan gaji pokok.
Hal ini membuat ke 12 karyawan ini mengadu dan ingin mendapat penjelasan terkait hak mereka.
“Dari dulu kami masuk kerja, kalau tidak ada proyek, biasa kami dirumahkan untuk sementara waktu tapi kami tetap terima gaji pokok,” ungkap Alo dan Riki.
Alo dan teman-temannya  mengadu ke Disnakertrans Kabupaten Belu pada 13 Februari 2019.
Pasca pengaduan, Alo dan Riki bersama kesembilan teman lainnya mendapat surat panggilan dari Disnakertrans pada 15 Februari 2019 untuk melakukan proses mediasi dengan perusahaan.
Ketika bertemu untuk melakukan proses mediasi atas pengaduan terkait hak mereka, Alo dan teman-temannya justru langsung diberhentikan secara sepihak pada 20 Februari 2019.
Diakuinya, awalnya pihak perusahaan memPHK 12 orang karyawan.
Namun dalam perjalanan, sembilan orang lainnya dipanggil untuk kembali bekerja, sementara Alo, Riki dan Martinus tidak dipanggil lagi oleh pihak perusahaan.
Setelah di-PHK, Alo dan kedua temannya meminta pihak perusahaan untuk memenuhi semua hak karyawan yang sudah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah kami di PHK, semua hak yang mesti kami terima sudah dibacakan dan dijanjikan satu, dua minggu kami akan segera terima hak kami. Tapi sampai hari ini sudah hampir empat bulan, kami belum terima,” ujar Alo dan Riki.
Karena dijanjikan waktu dua minggu,maka setelah waktu yang ditentukan berakhir, Alo dan ketiga teman yang diberhentikan kembali ke pihak PT. Dian Nusa Lestari untuk meminta hak mereka.
Saat bertemu kuasa Direktur PT. Dian Nusa Lestari, Daniel Liu membantah bahwa pihaknya tidak melakukan PHK kepada Alo dan kedua temannya.
“Saat kami datang untuk minta hak kami sesuai dengan kesepakatan, Direktur malah tanya balik kami. Siapa yang pecat kamu?” kata Alo menirukan kata-kata Daniel Liu.
Masih menurut Alo dan Riki, setelah mereka melaporkan perihal PHK, Disnakertrans sudah berupaya sebanyak dua kali melakukan proses mediasi.
Namun, pada saat proses mediasi yang kedua, pihak PT. Dian Nusa Lestari mengakui bahwa dari 12 karyawan yang dipecat, sembilan orang lainnya kembali  bekerja dengan status dirumahkan dan hanya menerima gaji sebesar setengah dari gaji pokok.
Karena tidak ada titik temu lantaran staf mediator pada Disnakertrans Kabupaten  Belu sudah pensiun maka Disnakertrans akhirnya merekomendasikan masalah ini kepada Dinas Nakertrans Propinsi NTT pada 13 April 2019 lalu agar persoalan ini diselesaikan di tingkat propinsi.
Dituturkan, Disnakertrans Propinsi NTT menjanjikan bahwa setelah hari raya Paskah, tim akan turun ke Atambua untuk menyelesaikan persoalan hak karyawan PT. Dian Nusa Lestari yang di-PHK.
Namun, sudah memasuki bulan Mei, tim dimaksud tak kunjung datang ke Atambua.
Terpisah, Kuasa Direktur PT. Dian Nusa Lestari yang juga adalah saudara Bupati Belu, Wilybrodus Lay, saat dikonfirmasi TIMORDAILY.COM, ia mengakui bahwa saat ini dirinya masih ada urusan keluarga di luar kota sehingga belum bisa memberikan jawaban.
“Mat malam Pak. Maaf saya masih di luar kota antar istri operasi,” jawab Daniel melalui layanan whatsapp messenger.
Ditanyai apakah ada staf yang bisa memberikan penjelasan kepada awak media, Daniel tidak merespon.
Sekretaris DPC KSPSI Kabupaten Belu, Marius Nahak yang mendampingi proses mediasi sejak awal, menuturkan bahwa jika tidak ada halangan, tim dari Kupang akan datang ke Atambua, guna penyelesaian masalah tersebut. (Mar/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
 
Editor : Fredrikus R. Bau

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *