News  

PMKRI Maumere Kembali Turun Jalan, Sebut Kejari Sikka Ragu-Ragu Buka Tabir Pulbaket Pengadaan Trafo

TIMORDAILYNEWS.COM, MAUMERE- Puluhan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere kembali turun ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Aksi PMKRI yang ini untuk mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka membuka tabir berkaitan dengan penangganan kasus dugaan pengadaan trafo yang telah diproses hukum sejak beberapa waktu yang lalu.

Aksi yang digelar korps baret merah jambol kuning ini berlangsung pada Kamis (21/5/2021) yang dipimpin Presidium Kemasyarakatan, Yakobus Tonce Horang selaku koordinator umum.

Horang Dalam Orasinya di halaman Kantor Kejari Sikka menyerukan agar pihak Kejaksaan harus segera membuka tabir kepada publik terkait dugaan kebobrokan dalam kasus pengadaan trafo yang mengangkangi mekanisme dan terjadinya markup harga travo di ruang IGD rumah sakit dr TC. Hillers Maumere.

Menurut dia, proses pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) oleh pihak kejaksaan terhadap kasus pengadaan trafo ini sudah berjalan lebih dari dua bulan, namun belum memberikan dampak hukum apapun terhadap oknum-oknum yang terlibat. Penangganan dugaan kasus itu terkesan berjalan di tempat.

“Atas nama masyarakat Kabupaten Sikka kami PMKRI Maumere menilai penanganan dugaan kasus pengadaan itu diduga ada pengangkangan mekanisme dan adanya mark up tersebut berjalan ditempat. Sehingga kami minta keseriusan pihak Kejaksaan,” tegas Horang.

Horang melanjutkan, PMKRI sebagai organisasi perjuangan secara organisatoris tentu mendukung serta mengawal kerja-kerja Kejari Sikka dalam mengungkap kasus ini.

Terkait dengan aksi ini, Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Flavianus Nong Raga, saat diwawancarai mengatakan aksi damai PMKRI untuk mendesak pihak Kejari Sikka agar segera menindaklanjuti hasil pulbaket sampai pada tahap penyelesaian.

Pasalnya, tandas Nong Raga, dari hasil investigasi PMKRI, ada beberapa mekanisme yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang di atur oleh perundangan-undangan, contohnya nominal harga trafo 1000 kwh hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp200 jutaan, yang tidak sesuai dengan pagu dana yang dianggarkan.

“Dua bulan lalu, kami pernah audiens dengan Pak Kejari dalam mendukung pengusutan dugaan korupsi pengadaan trafo. Jawaban Pak Kejari Sikka ketika itu, pihaknya sementara melakukan pulbaket. Namun ironisnya, sampai sekarang belum ada keterbukaan hasil pulbaket yang dilaksanakan oleh Kejari Sikka. Jadi kita pertanyakan kinerja Kejari Sikka ini,” Ungkap Nong Raga.(Ian/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *