Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong

Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong

Polda NTT Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Awololong

TIMORDAILYNEWS.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menyerahkan Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 6 Nomor: SP2HP/65/VI/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus kepada pimpinan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera Kupang), Senin, 7 Juni 2021, siang.

SP2HP yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrkrimsus) Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Johanes Bangun, S,Sos., S.I.K itu diterima oleh Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli dan Yohanes Halimaking, aktivis Amppera di Subdit 3 Tipidkor.

Rujukan SP2HP sebagai berikut:

a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d. Laporan Polisi Nomor: LP/A/213/V/RES.3.3/2020/SPKT tanggal 20 Mei 2020;
e. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/119/V/2020/Ditreskrimsus/ tanggal 20 Mei 2020;
f. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/119.a/VI/2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Juni 2020;

g. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/119.b/VII/2020/Ditreskrimsus tanggal 8 Juli 2020;
h. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Sidik/119.c/I/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2021
i. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: B/525/VI/RES.3.3/2020/Direskrimsus tanggal 2 Juni 2020 (SP2HP pertama);
j. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: SP2HP/86/VIII/RES.3.3/2020/Direskrimsus tanggal 28 Agustus 2020 (SP2HP kedua);

k. Surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor: SP2HP/190/IX/RES.3.3/2020/Direskrimsus tanggal 4 September 2020 (SP2HP ketiga);
l. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: SP2HP/123/X/RES.3.3/2020/Direskrimsus tanggal 20 Oktober 2020 (SP2HP keempat);
m. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor: SP2HP/144/XI/RES.3.3/2020/Direskrimsus tanggal 12 November 2020 (SP2HP kelima).

Pada poin kedua SP2HP keenam, Polda NTT menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jeti apung dan kolam renang berserta fasilitas lain di Pulau Siput Awololong pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 disampaikan bahwa penyidik telah menetapkan 3 (tiga) tersangka, yakni: Silvester Samun, SH selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE selaku Kuasai Direktur PT. Bahana Krida Nusantara sebagai Kontraktor Pelaksana, dan Middo Arianto Boru, ST selaku Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, dan membantu dalam melaksanakan pekerjaan.

Pada poin ketiga SP2HP keenam dijelaskan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut di atas telah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Tinggi NTT dan pada tanggal 27 Mei 2021 dikembalikan ke penyidik (P-19). Saat ini, penyidik melaksanakan pemenuhan P-19.

Untuk diketahui, proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp6.892.900.000, namun dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0 persen, sementara realisasi anggaran sudah 85 persen dari total anggaran Rp 6.892.900.000.

Akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar R p1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Apol Mayan, S.Pd Kembali Diperiksa Polisi

“Iya, benar adik, tadi kami dengan Apol Mayan diperiksa oleh penyidik dengan kasus yang berbeda, sekitar lima jam,” kata sumber terpercaya yang tidak mau menyebutkan namanya kepada Emanuel Boli di ruang tunggu Subdit 3 Tipidkor. Ia juga diperiksa oleh penyidik terkait sebuah kasus di Manggarai Timur.

“Tadi saya dan Apol Mayan sempat foto selfi, ini fotonya, Dik (sambil menunjuk foto bersama Apol Mayan di handphone nya),” ucap dia.

Lebih jelas lagi, Emanuel Boli mengaku melihat nama Apol Mayan tertera dalam buku agenda Subdit 3 Tipidkor saat menandatangi tanda terima SP2HP keenam,” kata dia, Selasa, 8 Juni 2020 kepada wartawan.

Pria akrab disapa Soman Labaona itu mengatakan,
Apol Mayan selaku Kuasa Pengguna Angggaran dalam proyek wisata jeti apung dan kolam apung di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.

“Ia (Apol), Pejabat Pengendali Teknis Kegiatan (PPTK) Veri Irawan Paokuma, A.Md dan Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara, Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE yang menandatangani kuitansi pembayaran termin kedua senilai Rp. 3.860.024.000,” kata Soman.

Amppera juga Desak Polda NTT Periksa Bupati Lembata

Sebelumnya diberitakan, aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) melakukan aksi mimbar bebas di depan Margajuang63 (sekretariat) PMKRI Kupang, Jalan Jenderal Soeharto No. 20, Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumad, 21 Mei 2021. Aksi tersebut bertepatan dengan Hari Reformasi ke- 23.

Mereka mendesak Polda agar segera memanggil dan memeriksa Bupati Lembata, Eliaser Yenjti Sunur terkait kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong Lembata yang merugikan keuangan negara 1,4 miliar. Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkiel Tzsaro L selaku kontraktor pelaksana, dan Middo Arrianto Boru, ST selaku konsultan perencana.

Proyek wisata Awololong awalnya tidak muncul dalam APBD induk TA 2018, tetapi muncul dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 tahun 2018 tentang Perubahan Perbup No. 52 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD tahun 2018,” kata Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli.

“Jika bukan Bupati Lembata Yance Sunur lalu siapa aktor penggagasnya? Dengan menarik masuk unsur penyertaan (Pasal 55 KUHP) maka pelaku tindak pidana harus lengkap untuk mengetahui siapa pelaku utama dan siapa pelaku turut serta sesuai peran masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Ir. Mathias J. Ladopurap, S. Kom., SH menjelaskan terkait peran serta Bupati Yenjti Sunur dalam kasus korupsi Awololong. Ia mengatakan, kata kuncinya adalah bahwa anggaran terkait pembangunan Awololong tidak masuk dalam APBD induk namun nongol di Perbup 41.

Sehingga, dia menganggap proyek tersebut adalah proyek ilegal. Ia tegaskan, Bupati Yance seharusnya diperiksa oleh POLDA NTT terkait perannya yang nota bene bukan saja sebagai pelaku penyertaan sebagai diatur dalam pasal 55 namun justru Bupati Yance adalah aktor utama dalam proyek ini,” jelas Kuasa Hukum Sparta Indonesia itu.(nel/TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *