Polemik Tambang Di Sungai Noa-Alor Timur, PT. AKAS Kontraktor Jalan Negara Di Alor Dan Warga Adat Lanjut Pertemuan
TIMORDAILYNEWS.COM – Polemik terkait kegiatan penambangan material golongan C di sungai atau kali Noa di Desa Maritaing, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor dilakukan pertemuan lanjutan yang rencananya digelar pada Selasa (09/07/2024).
Polemik pertambangan itu bermula dari somasi Suku Inuku dan Suku Kaelese melalui Kuasa Hukum, Marthen Maure, SH terhadap kegiatan atau aktivitas pertambangan PT. AKAS (kontraktor pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor) di sungai itu yang tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup.
Warga juga menuntut PT. AKAS secara bersama-sama dengan warga melakukan perhitungan secara transparan kubikasi semua jenis material telah diambil sejak bulan Agustus 2023 hingga bulan Juni 2024 selanjutnya dilakukan pembayaran.
Warga juga minta agar kali tersebut dinormalisasi agar kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak merugikan kehidupan masyarakat di Desa Maritaing ketika terjadinya banjir.
Terkait dengan hal ini, Camat Alor Timur, Daud Hanadjaha yang mengonfirmasi Wartawan di Maritaing, Ibu Kota Kecamatan Alor Timur, pada Kamis (04/07/2024) menjelaskan, somasi yang dilakukan kelompok warga terhadap PT. AKAS tersebut awalnya telah melakukan pertemuan, namun belum selesai, dan dipending akan dilanjutkan lagi pada Selasa (09/07/2024) nanti.
Sementara itu, Kepala Desa Maritaing, Marianus Mautoring kepada Wartawan menjelaskan, ketika awal PT. AKAS datang melakukan kegiatan pertambangan di Kali Noa ada pembicaraan soal kompensasi untuk kepentingan umum, antara lain pembangunan jalan hotmix, normalisasi kali, dan listrik ke lokasi pertambangan.
Kompensasi ini, jelas Marianus, PT. AKAS siap untuk jalan dikerjakan dan untuk saat ini sudah tahap pengerasan, dan sungai juga dilakukan normalisasi.
“Kalau soal pembayaran material awal saya sudah komunikasi untuk pembayarannya sesuai Perdes atau Perda ?, namun mereka bilang tidak bisa karena soal izin tambang dan Amdal,” ungkap Marianus.
Marianus melanjutkan, somasi dari masyarakat ini melalui kuasa hukum telah dilakukan pertemuan, dan ketika pertemuan banyak dibicarakan tentang perhitungan pembayaran material.
Pertemuan ini, kata Marianus akan dilanjutkan lagi pada Selasa (09/07/2023) setelah tertunda pertemuan pada Kamis (04/07/2024).
Untuk diketahui sesuai dengan surat somasi yang diterima Wartawan tersebut, Kuasa Hukum Marthen Maure menandaskan, agar penambangan tidak terus menerus merugikan warga masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa, serta terus merusak lingkungan hidup Kali Noa yang akan menyusahkan sejumlah warga
masyarakat Desa Maritaing, maka PT. AKAS segera melakukan hal-hal sebagai berikut;
1. PT. AKAS segera menghentikan kegiatan penambangan/pengambilan bahan galian golongan C di Kali Noa sejak tanggal surat tanggal ini menunggu penelitian secara benar, jujur dan adil.
2. PT.AKAS dan saya kuasa hukum bersama warga masyarakat adat suku Inuku dan Suku Kaelesa melakukan perhitungan secara transparan kubikasi semua jenis material yang telah diambil oleh PT.AKAS sejak bulan Agustus 2023 – Juni 2024, selanjutnya dilakukan pembayaran masing-masing harga material sesuai harga material dalam RAB APBN pekerjaan Jalan Ruas Lantoka – Maritaing Tahun Anggaran 2023 atau menggunakan harga material sesuai Peraturan Desa Maritaing yang berlaku. Apabila PT. AKAS bersama kroni-kroni berkompromi untuk terus menghindar dari pembayaran harga material tersebut, maka PT. AKAS bersama pemerintah yang memberikan Surat Ijin Tambang Bahan Galian Golongan C di Kali Noa dan surat lainnya segera memulihkan hak dan martabat warga masyarakat adat Suku Inuku dan Suku Kaelesa yang tanah hak ulayatnya telah diporakporandakan oleh PT. AKAS sebesar Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) oleh PT. AKAS dan Pemerintah bertanggung jawab secara tunai dan seketika.
3. PT. AKAS segera menormalkan Kali Noa, sehingga akibat penambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup di Kali Noa tersebut tidak merugikan kehidupan ratusan penduduk warga masyarakat Desa Maritaing ketika datangnya banjir bandang.(oktomanehat).***