Polisi Diminta Lakukan ini Terhadap Capres-Cawapres yang Deklarasikan Kemenangan dan Ancaman People Power, Respon Kubu Prabowo-Sandi?
TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian diminta segera menindak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang melakukan deklarasi kemenangan sebelum perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus memberikan ancaman people power.
Hal ini disampaikan Koordinator TPDI sekaligus Wakil Ketua Ormas Relawan Harimau Jokowi, Petrus Selestinus melalui siaran pers yang diterima TIMORDAILY.COM, Sabtu (20/4/2019).
Dikatakannya, deklarasi kemenangan tersebut adalah tindakan inkonstitusional, sehingga polisi harus segera menindak pasangan capres-cawapres termasuk partai politik pengusungnya.
“Kapolri dan jajarannnya seharusnya sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bersama para Ketua Umum Partai Politik pengusung Capres-Cawapres Prabowo-Sandi, karena secara bersama-sama mendeklarasikan telah memenangkan pemilu Pilpres 2019 secara inkonstitusional dan mengancam melakukan people power, manakala KPU RI tidak menetapkan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujarnya.
Menurut Selestinus, tindakan yang dilakukan ini bisa dikategorikan gerakan makar yang mengarah pada kudeta.
“Ini adalah gerakan makar yang mengarah kepada kudeta terselubung dengan kemasan perolehan suara 62 persen lebih hasil pemilu 2019 versi Prabowo-Sandi yang sangat membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI,” tegasnya.
Lebih lanjut Selestinus mengatakan, Partai Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS sebagai partai politik pengusung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019 Prabowo-Sandi harus ikut bertanggung jawab terhadap langkah-langkah atau gerakan Inkonstitusional yang dilakukan oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tersebut.
Dijelaskannya, pendeklarasian diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih hasil Pemilu Pilpres 2019 yang telah memenangkan Prabowo-Sandi di atas 62 persen, mendahului penghitungan resmi KPU yang saat ini masih berlangsung.
Pendeklarasian kemenangan yang disertai dengan ancaman gerakan “people power” menolak keputusan KPU tentang hasil pemilu 2019 alias tidak mengakui kemenangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin, jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi 1945 yang mengarah kepada perpecahan dan membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI.
Bahkan, kata Selestinus, sikap Capres-Cawapres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan mengancam akan melakukan gerakan people power jika KPU memutuskan lain, akan berimplikasi hukum terhadap Partai Politik Pengusung seperti (GERINDRA, Demokrat, PKS dan PAN), yaitu pembekuan sementara dan pembubaran Partai Politik, karena sebagai parpolr pengusung turut melakukan aktivitas deklarasi kemenangan Prabowo-Sandi sebagai Capres-Cawapres 2019 yang mengklaim terpilih atau sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan pemilu 2019, mendahului keputusan resmi KPU disertai ancaman gerakan people power.
“Apalagi deklarasi kemenangan itu disertai ancaman akan melakukan gerakan “people power” menolak Keputusan KPU tentang hasil pemilu 2019, manakala KPU dalam penghitungan manualnya memenangkan pasangan Calon Presiden-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin,” ungkapnya.
Sikap Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama partai politik pengusung, sudah mengarah kepada gerakan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yaitu larangan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan; atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI. Sikap Prabowo-Sandi berikut partai politik pengusung yang mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019, jelas telah melanggar UUD 1945, UU No. 2 Tahun 2011, Tentang Partai Politik dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan ketentuan pasal 48 ayat 2 UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011, Tentang Partai Politik, yang mengancam dengan sanksi administratif berupa pembekuan sementara Partai Politik ybs. sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling lama 1 (satu) tahun dan jika Partai Politik yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran meskipun telah dibekukan, maka Partai Politik yang bersangkutan bisa dibubarkan melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Begitu juga dengan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dan unsur pimpinan Parpol Pengusung bisa dikenakan tindak pidana makar karena mencoba menggagalkan Keputusan KPU RI ketika hendak mengumumkan Paslon Capres-Cawapres peraih suara terbanyak menurut pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
“Di sinilah kesalahan partai politik pengusung akan menghadapi sanksi pembekuan dan pembubaran partai politik karena terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI dan sanksi pidana penjara karena diduga terlibat dalam kejahatan makar melalui kegiatan people power,” pungkas Selestinus.
Jubir BPN: Lembaga Survei Saja Boleh Deklarasi, Masa Pak Prabowo Enggak?
Dilansir Kompas.com, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan, deklarasi kemenangan yang disampaikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 itu adalah hak yang dijamin konstitusi.
Apalagi, menurut Andre, Prabowo dan Sandiaga merupakan kandidat yang terlibat langsung dalam proses pemilihan umum.
Andre membandingkan Prabowo-Sandi dan sejumlah lembaga survei yang melakukan quick count atau hitung cepat.
“Burhanudin Muhtadi saja berani deklarasi. Lembaga survei lain berani deklarasi memastikan Pak Jokowi menang. Kenapa Pak Prabowo sebagai kandidat enggak boleh? Ini kan hak Beliau juga,” ujar Andre saat ditemui di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Menurut Andre, lembaga-lembaga survei sudah dua kali mengumumkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Sebelum dilakukan pemungutan suara, sejumlah lembaga survei telah mengumumkan bahwa Jokowi-Ma’ruf Amin unggul 20 persen dari Prabowo-Sandi.
Kemudian, pada quick count, atau hitung cepat pemilu, lembaga-lembaga survei mengumumkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf dengan selisih keunggulan 9 persen.
“Mereka berani bilang Pak Jokowi unggul 20 persen. Sekarang mereka quick count hanya 9 persen. Coba tanya, kenapa beda 20 persen jadi 9 persen. 12 persen survei itu ke mana?” Kata Andre.
Menurut Andre, deklarasi ini hanya didasarkan pada hasil real count yang dilakukan oleh internal BPN.
Perolehan suara 60 persen dinilai sudah cukup memastikan kemenangan Prabowo-Sandi atas pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Prabowo dan Sandiaga tampil mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres 2019 atas pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan perhitungan real count lebih dari 62 persen,” kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019) sore.
Dalam deklarasi tersebut, Sandiaga berdiri di samping kiri Prabowo. Sementara di samping kanan Prabowo berdiri Amien Rais.
Di sekitar mereka berdiri para pendukung 02 lainnya. Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan.
Sepanjang Prabowo berbicara, Sandiaga tampak lebih banyak tertunduk.
Prabowo Minta Lembaga Survei Pindah ke Antartika
Dikutip dari Kompas.com, Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berorasi di depan massa yang datang untuk merayakan acara syukuran kemenangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019).
Dalam orasinya, ketua umum partai Gerindra ini menyebut lembaga- lembaga survei sebagai pembohong. Ia pun meminta rakyat untuk tak mempercayai lembaga survei.
“Saudara percaya lembaga survei? Hei tukang bohong, tukang bohong rakyat tidak percaya sama kalian. Di sini ada televisi-televisi biar dengar suara rakyat,” ucap Prabowo dalam orasinya.
Prabowo juga meminta agar lembaga-lembaga survei untuk pindah dari negara Indonesia ke Antartika.
“Mungkin kalian harus pindah ke negara lain. Mungkin bisa pindah Antratika. Hei lembaga survei bohong, kalian bisa bohongi penguin di Antartika,” kata dia.
Mantan Danjen Kopassus ini mengklaim bahwa saat ini dirinya dan Sandiaga Uno terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 – 2024.
Ia menyebut terpilihnya dirinya adalah karena rakyat sudah tidak bisa dibohongi.
“Saudara-saudara ini adalah kemenangan rakyat, rakyat Indonesia sudah bangkit, sudah sadar. Rakyat Indonesia tidak bisa dibohongi dan tidak mau dibohongi,” tukasnya.
Acara dengan tema gema nisfu sya’ban sekaligus ucapan syukur kemenangan Prabowo – Sandiaga ini direncanakan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB.
Mulanya acara ini akan digelar di Kawasan Monumen Nasional (Monas) pada Jumat (19/4/2019).
Namun lokasinya dipindahkan karena mempertimbangkan agar tidak berbenturan dengan perayaan Jumat Agung atau Paskah oleh umat Kristen di Gereja Katedral.(roy/TD)
Editor : Fredrikus R. Bau