Belu, News  

Polisi Sudah Periksa Anggota DPRD Belu MMNB dan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Polisi Sudah Periksa Anggota DPRD Belu MMNB dan Segera Limpahkan ke Pengadilan
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh saat memberikan keterangan pers, Sabtu (31/7/2021). foto by Nadito Fatin/TIMORDAILYNEWS.COM

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Penyidik Polres Belu telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Belu dari Fraksi Gerindra, MMNB sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu sudah dilakukan pada Jumat (30/7/2021) dan dalam waktu depat, berkasnya akan dilimpahkan untuk segera disidangkan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Belu AKBP, Chairul Saleh, kepada sejumlah awak media saat menggelar konfrensi Pers di ruang gelar perkara, Sabtu ( 31/7/2021 ) siang.

” Ya…perkembangannya itu sesuai dengan laporan dari para korban kepada Polres Belu, mengenai penghinaan ringan. Setelah kita lakukan pemeriksaan, penyidikan dan setelah mengumpulkan alat bukti, terhadap kasus ini kita sudah menetapkan status tersangka, terhadap saudara M (MMNB) yang kemarin kita sudah periksa ,” ujar Kapolres Belu.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut yang terpenuhi sesuai dengan hasil gelar perkara, kasus tersebut masuk kategori pembinaan ringan.

“Saat melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kasus ini masuk dalam pembinaan ringan. Itu pasal 315 KUHP, ini ancamannya 4 bulan . Dalam waktu dekat, berkasnya akan kita kirim ke pengadilan dan tidak melalui kejaksaan karena ini kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring)” ujarnya.

Ketika ditanya awak media, apakah tersangka Saat ini sedang ditahan, Kapolres menjelaskan bahwa, yang bersangkutan tidak tidak ditahan di polres Belu.

“Karena ini kasus Tipiring jadi, Tersangka MMNB tidak bisa ditahan. Yang bisa ditahan itu, minimal ancaman hukumannya 5 tahun ke atas. Itu sesuai dengan aturannya,” tutup Kapolres Belu. (ito/TIMOR DAILY/ TIMORDAILYNEWS.COM)

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *