Polres Alor Autopsi Jenasah Di Jembatan Hitam Yang Meninggal Dua Minggu Lalu
TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Kepolisian Resort (Polres) Alor, Polda NTT melakukan autopsi jenasah di Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi NTT, pada Sabtu 24 April 2021.
Jenasah yang diautopsi adalah seorang bapak berinisial IYP yang telah dimakamkan sekitar 2 minggu lalu. IYP (46) diduga menjadi korban pemukulan dengan menggunakan balok oleh anaknya OEP (23) yang masih berstatus mahasiswa.
OEP diduga melakukan kekerasan fisik tersebut akibat marah atau tidak menerima perlakuan ayahnya terhadap ibunya dengan perkataan kasar.
Kapolres Alor, AKBP. Agustinus Christmas, SIK kepada Wartawan melalui pesan Whatsapp, Sabtu malam 24 April 2021 menjelaskan, tindakan autopsi terhadap jenasah yang telah dimakamkan sekitar dua minggu lalu tersebut dilakukan Dokpol AKBP. Edi Saputra Hasibuan, SP.NF.MH, Kes, IPTU. Krispinus Rema Meo, Amd.Kep, dan Briptu Dian Novita Sari Umbunay, S,Km dari Bidokes Polda NTT di wilayah Jembatan Hitam, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Proses autopsi ini didampingi Kabag Ops Polres Alor, AKP. Abdurrahman Aba Mean, SH, Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU Mansyur Mosa, SH, MH, Kasat Sabhara Polres Alor, IPTU Rasyid Blegur, Kasat Intelkam Polres Alor, IPTU Kalvin Julius Weni, dan personil Polres Alor.
Menurut Christmas, kegiatan autopsi tersebut dimulai pukul 11.25 wita dengan diawali kegiatan pembongkaran makam korban IYP, selanjutnya kegiatan autopsi dilakukan pada pukul 12.20 wita, dan kegiatan autopsi selesai pada pukul 12.50 wita kemudian dilanjutkan dengan pengembalian korban ke liang lahat.
Christmas mengungkapkan, kronologis singkat kasus ini, awalnya tersangka (OEP) marah dan tidak terima dengan korban (IYP) yang mencaci maki dan berkata kasar ke ibunya.
Mendengar perkataan kasar dari korban tersebut, jelas Christmas, tersangka langsung mengambil balok kayu yang berada diatas kandang babi, kemudian tersangka berjalan menuju korban yang sementara duduk di kursi kayu dan memukul korban sebanyak tiga kali.
Tersangka memukul korban dari arah depan dengan jarak kurang-lebih satu meter. Pemukulan tersebut mengakibatkan korban terdiam, lemas, tidak berdaya tersandar diatas kursi kayu.
Kasus atau kejadian ini, tandas Christmas, terjadi pada hari Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 20.00 wita, dan dasar laporan polisinya bernomor : LP/A/74/IV/2021/NTT/Polres Alor tanggal 14 April 2021. Tersangka saat ini telah ditahan di Polres Alor.
Dalam pengusutan kasus tersebut, tegas Christmas, Polisi telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk dokter yang bertugas saat korban diantar ke rumah sakit. Adapun barang bukti dalam kasus ini, yakni balok kayu dan kursi kayu, sedangkan alat bukti surat berupa surat keterangan medis, surat keterangan kematian, kartu keluarga, dan KTP terlapor.
“Pasal yang dilanggar Tersangka, yakni pasal 44 ayat (3) Jo pasal 5 huruf A Jo pasal 2 ayat 1 huruf A tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga atau pasL 44 (2) Jo pasal 5 huruf A Jo pasal 2 ayat 1 huruf A, tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” tandas Christmas dengan menyebutkan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(osm/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)