PPS Jadi Saksi untuk Petahana Pilkada Malaka, Hakim MK Bilang ini Pengkhianatan

PPS Jadi Saksi untuk Petahana Pilkada Malaka, Hakim MK Bilang ini Pengkhianatan
Sidang Pilkada Malaka di MK, Selasa (23/2/2021.)

TIMORDAILYNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menceramahi Fridus Nahak yang merupakan petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang menjadi saksi pemohon dalam sengketa PHP Pilkada Malaka  Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021  yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin.

Hakim Arief menceramahi Fridus Nahak, lantaran posisi yang menjadi saksi pemohon (Pemohon), padahal pada saat pemilukada Malaka Fidus Nahak menjadi anggota PPS pada Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah.

“Loh, kok PPS di Pemohon (SBS-WT), andakan mestinya ada pada pihak termohon (KPU), gimana kok sekarang seperti ini,” tanya Hakim Arief Hidayat dalam sidang yang disaksikan melalui chanel youtube MKRI, Selasa (23/2/2021).

“Pak Fridus, anda itu menjadi PPS. PPS itu disumpah sebagai penyelenggara. Sekarang anda akan menjelaskan dan melaporkan apa?” lanjut Hakim Arief.

“Betul Yang Mulia” jawab Fridus Nahak membenarkan bahwa dirinya sebagai penyelenggara serta menjelaskan kejadian yang bukan terjadi pada desa ia bertugas benar adanya pemilih terdaftar dalam DPT.

“Apakah menurut anda ada pelanggaran atau kesalahan?” tanya Hakim.

Fridus menjawab, untuk pelanggaran dirinya tidak mengetahuinya. Akan tetapi dirinya mengetahui ada kesalahan, terjadinya pemilih ganda.

“Yang melakukan kesalahan adalah Fridus sebagai penyelenggara, sebab Fridus sebagai penyelenggara, kenapa kesalahan itu disampaikan di sini,” tegas  Hakim sambil mempertanyakan posisi Fridus yang diketahui adalah penyelenggara.

Arief mengaku heran seharusnya Fridus berada bersama jajaran KPU, bukan malah menjadi saksi pemohon. Menurut Arief, secara etis hal tersebut dipertanyakan dan seakan-akan Fridus membuka dosanya dan ketidakcermatannya sendiri di MK.

“Kok kamu buka-buka di sini? Kenapa begitu? Itu ada keberatan di sana (dari KPU). Anda itu seharusnya di posisi di sana (KPU). Secara etis gimana itu? Anda mengkritik diri anda sendiri,” tandas Arief.

Meskipun, demikian, Arief tetap memberikan kesempatan kepada Fridus memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Dalam kesaksian, Fridus mengatakan ada pemilih ganda sebanyak 5 orang pada desa ia bertugas.

Sebab kata hakim Arief, dalam pilkada ada posisi-posisi yang harus ditegaskan.

“Sebenarnya hal ini, pak Fridus sebagai penyelenggara sudah melakukan penghianatan terhadap lembaganya sendiri. Ini kesalahan sebagai penyelenggara, sedangkan anda sebagai penyelenggara, sekarang mengatakan itu ada masalah,” ujar Hakim Arief.

Pada saat Hakim Arief mencecar Fridus dengan sejumlah pertanyaan dan bahkan mengatakan bahwa Fridus telah melakukan pengkhianatan, Kuasa Hukum pasangan SBS-WT sempat menyela dan mengatakan bahwa Fridus adalah saksi fakta sehingga meski sebagai PPS bisa jadi saksi.

Menanggapi ini, Hakim Arief mengatakan bahwa tetap tidak bisa karena Fridus adalah penyelenggara. Karena kuasa hukum tetap ngotot, Hakim Arief menegaskan tetap tidak bisa. Hakim lantas menanyakan sudah berapa kali kuasa hukum beracara dalam perkara Pilkada di MK dan dijawab bahwa baru satu kali.

“Ini yang jadi anda sudah jadi advokat untuk perkara pemilu berapa kali? lah iya? Dalam persidangan Pilkada, ada posisi-posisi yang harus kita tegakkan,” tegas Hakim Arief.

Sementara itu, pihak KPU selaku termohon menyatakan keberatan terhadap saksi tersebut. Begitupun pihak terkait, Pasangan SN-KT menyatakan keberatan karena Fridus sebagai angggota PPS adalah penyelenggara.

Untuk diketahui, dalam sidang sengketa Pilkada Malaka di MK, terjadi beberapa hal yang tidak biasa antara lain, ada tiga orang yang diajukan petahana untuk bersaksi dan satu saksi ahli. Begitupun dari KPU Malaka selaku termohon mengajukan tiga saksi.

Petahana mengajukan salah satu orang yang mengaku diri sebagai wartawan sebagai saksi, juga staf operator pada Dinas Pencatatan Sipil dan Adminitrasi Kependudukan Malaka dan satunya adalah Anggota PPS.

Dari KPU Malaka selaku termohon, mengajukan saksi antara lain, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan serta dua saksi lainnya. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *