Praktisi Hukum Sebut Proyek Mangkrak di Malaka Diduga Terindikasi Kongkalikong

Antonius Bria, SH, MH, MAP.

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Kebijakan agar proyek mangkrak di Kabupaten Malaka yakni pembangunan Puskesmas Weliman dilanjutkan mendapat kritikan pedas dari praktisi hukum asal Malaka.

Mangkraknya proyek senilai Rp 4,7 miliar itu sebelumnya disesali Oktovianus Seran, kini kritikan pedas datang lagi dari praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial asal Malaka Antonius Bria.

“Aneh, kebijakan lanjut kerja proyek  Puskesmas Weliman itu dasarnya apa? waktu kontrak sudah berakhir. Waktu adendum sudah selesai,” kritik Antonius saat menghubungi TIMOR DAILY, Jumat (12/3/2021).

Seharusnya, kata Antonius, DPRD Malaka bentuk Pansus untuk telusuri berbagai proyek yang kini mangkrak di Malaka.

Pasalnya, proyek pembangunan Puskesmas Weliman tersebut dikerjakan sejak Juli 2019, namun hingga Maret 2021, proyek senilai Rp 4,7 miliar bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu belum selesai juga.

“Pekerjaan Puskesmas Weliman, tidak bisa dilanjut oleh rekanan yang sama,” jelas Antonius.

Karena yang jelas waktu kontrak kerja sudah selesai. Waktu adendum juga sudah selesai. Lantas rekanan lanjut kerja dasarnya apa?

Menurut Advokat muda itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Puskesmas Weliman, seharusnya sudah melakukan PHK terhadap rekanan yang mengerjakan proyek itu.

“Sehingga PPK bisa meminta lembaga audit independen untuk menghitung volume pekerjaan, lalu PPK bisa membayar rekanan sesuai hasil dari lembaga audit indepen itu,” tegas Antonius.

Sebab kata Antonius, jika pekerjaan ini dilanjutkan di luar kalender kerja dan waktu adendum dan PPK berani mambayar rekanan maka jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

“Ini ada indikasi kongkalikong. Mengapa PPK tidak berani melakukan PHK terhadap rekanan,” kata Antonius.

Langkah PHK tersebut harusnya ditempuh oleh PPK, sehingga ada kepastian hukum soal pekerjaan proyek  itu.

Jika dibiarkan mangkrak, maka jelas negara dirugikan. Apalagi membiarkan rekanan lanjut pekerjaan di luar batas waktu adendum yang diberikan.

“Aparat hukum seharunya sudah lakukan penyelidikan atas pekerjaan Puskesmas Weliman itu. Tapi berani tidak? Kita wait and see,” tandas Antonius.

Diberitakan sebelumnya, menyikapi mangkraknya proyek Puskesmas Weliman itu, Komisi III DPRD Malaka memanggil Dinas Kesehatan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Paskalia Frida Fahik mengatakan proyek tersebut akan dilanjutkan.

Ketua Komisi III DPR Malaka Felix Bere Nahak usai melakukan (RDP) bersama Kadis Kesehatan, Jumat (5/3/2021) menjelaskan, soal proyek Puskesmas Weliman, itu sudah menjadi perhatian publik dan media.

“Komisi III menyikapi itu dengan mengundang dinas teknis, guna mendapat penjelasan teknis,” kata Felix.

Menurut Felix, kasus proyek mangkrak tersebut mengalami beberapa kendala sesuai penyampaian dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Malaka.

Dijelaskan Felix, rapat antara Komisi III dengan pihak dinas kesehatan berlangsung cukup lama dan Kadis Kesehatan menyampaikan komitmen  untuk merampungkan proyek itu pada akhir tahun ini.

Menyoal kendala proyek tersebut, Felix mengaku tak ada niat memvonis bahwa ini ketidakmampuan dinas teknis karena bukan merupakan ranahnya Komisi III.

“Akan tetapi Komisi III merespon apa yang menjadi harapan publik, agar pekerjaan-pekerjaan fisik itu, harus diselesaikan sesuai dengan durasi waktu dalam kontrak kerja,” tegas Felix.

Lebih lanjut politisi Nasdem ini meminta, proyek tersebut segera diselesaikan. Jika ada kendala di mana, itu menjadi urusan dinas teknis. Selesaikan proyek  itu dengan baik sehingga bisa digunakan oleh masyarakat.

“Apa artinya kita membangun sebuah Puskesmas bersumber anggaran DAK yang begitu besar, dan kemudian yang mengelola teknisnya kerja main-main, dan itu kita tidak mau begitu,” pinta Felix.

Mengenai masa waktu kerja dan adendum yang telah usai, Felix mengaku ada durasi waktu yang diberikan oleh Dinas teknis, yang berkomitmen akan diselesaikan pada akhir tahun ini.

“Komisi III tetap ikut melakukan pengawasan terhadap komitmen yang disampaikan oleh Ibu Kadis. Kita tidak mau  soal proyek tersebut  terus menerus menjadi sorotan publik,” ucap Felix. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor: Oktavianus Seldy

google.com, pub-4291941378970298, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *