TIMORDAILY.COM, MALAKA – Komisi III DPRD Malaka memanggil sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pekerjaan proyek Puskesmas Weliman tahun anggaran 2019 yang telah melebihi batas kontrak alias mangkrak.
Beberapa kepala OPD yang dipanggil ke Komisi III mengenai pengerjaan proyek Proyek senilai Rp 4,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.
Pantauan TIMOR DAILY, Kamis (4/3/2021) pertemuan Komisi III bersama Kadis PUPR sementara berlangsung di ruangan Komisi III DPRD Malaka.
Sementara Paskalia Frida Fahik selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka diketahui tidak memenuhi panggilan Komisi III DPRD Malaka hari ini.
APA KATA WARGA
Sebagai putra Kecamatan Weliman, Oktovianus Seran, S.IP., M.Si, kepada wartawan, Rabu (3/3/2021)mengaku kecewa dan sangat miris melihat pembangunan yang hingga saat ini belum selesai.
“Jika dicermati kasus mangkraknya pembangunan gedung Puskesmas Weliman sudah termasuk perbuatan melawan hukum,”ujar sang Magister asal Weliman yang akrab disapa Obser itu.
Menurutnya, proyek bangunan gedung Puskesmas Weliman diketahui sudah dibiarkan mangkrak. Sehingga azas manfaat tidak ada.
“Uang negara sudah dikeluarkan, tetapi pembangunan tidak dilanjutkan dan tidak ada prestasi kerja,”tandas Obser
Lanjut Obser, ini bukan saja perbuatan melawan hukum tetapi sudah terindikasi korupsi karena pembangunan tidak selesai sesuai batas waktu. Artinya, tidak memenuhi azas manfaat.
Walau demikian ia meminta, Komisi III DPRD Malaka, segera memanggil dinas teknis, hal itu guna mengetahui apa masalahnya sehingga proyek tersebut mangkrak hingga sekarang.
“Penyidik Polres Malaka juga diminta mengusut sampai tuntas, jika proyek tersebut jelas terindikasi korupsi,”pinta Obser.
Sesumbar, sesuai kontrak kerja proyek ini harusnya sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019 lalu.
Namun karena belum selesai, maka masa kerjanya diperpanjang selama 50 hari, terhitung sejak 31 Desember 2019.
Proyek senilai Rp 4,7 miliar itu, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor; Oktavia