TIMORDAILYNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Belu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belu, Jumat (2/7).
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH., FINASIM., dan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Djone, SH di aula lantai 1 kantor Bupati Belu.
Bupati Belu menyatakan, penyusunan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa serentak bertujuan agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik dan konflik horizontal dan vertikal tidak terjadi lagi.
“Ketaatan kepada hukum, kepada norma yang berlaku harus kita ikuti. Melalui rapat ini dapat menghasilkan manfaat untuk selanjutnya pada sidang DPR untuk dilanjutkan dalam Peraturan Daerah,” jelas dr. Taolin.
dr. Taolin juga menegaskan, sebagai pimpinan, esensi dari pertemuan tersebut adalah agar bisa diikuti dengan baik dan tetap memperhatikan regulasi sesuai dengan norma yang ada.
“Mulai minggu ini kita akan mendata dan ini sebagai indikator penilaian bagi para camat dan kepala desa dan kedepannya Kabupaten Belu akan menjadi kabupaten berbasis data atau Belu dalam satu data,” lanjutnya.
Kegiatan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Belu ini dihadiri Kepala Dinas PMD Kab. Belu – Januaria Nona Alo, S.I.P., Anggota DPRD Kab. Belu – Yohanes Febby Juang, para camat dan kepala desa dan tim perancang Peraturan Daerah.
Dalam laporan yang dibacakan Kepala Dinas PMD Kab. Belu – Januaria Nona Alo, S.I.P., mengatakan sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaan UU tersebut berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dan Perda No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa sejak Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pada lembaran daerah Kab. Belu.
Pada 01 Oktober 2015 Kabupaten Belu telah melaksanakan Pilkades sebanyak 3 kali, pada tahun 2016 di 32 desa, tahun 2017 5 desa, tahun 2019 32 desa.
Kadis PMD juga menambahkan, setelah kegiatan hari ini tahapan selanjutnya dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga pada sidang 1 DPRD Kabupaten Belu tahun 2021 Ranperda Pilkades Kabupaten Belu sudah dapat dianggarkan oleh Pemda Belu kepada DPRD Belu untuk ditetapkan menjadi Perda Pilkades.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM NTT, Marciana Djone, SH., menyampaikan terima kasih kepada Pemda Belu yang telah memandatkan UU No. 15 Tahun 2019 tentang penataan regulasi pengharmonisasian penggunaan rancangan Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah tahan azas dan sudah melakukan UU sesuai visi dan misi terkait pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Stuktur organisasi devisiasi pelayanan hukum dan hak asasi manusia, tidak adanya dokumen penduduk atau banyak masyarakat Belu yang belum memiliki dokumen kependudukan, kepastian hukum agar masyarakat dapat terlindung dengan baik dan untuk masyarakat/warga yang tergolong miskin atau tidak mampu dan terjerat hukum, masyarakat bisa pergi ke Kemenkumham untuk mendapatkan pelayanan dan tidak dipungut biaya atau gratis.
Dari penyidikan sampai peninjauan kembali itu akan dibantu oleh Kemenkumham, sedangkan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, bisa disampaikan ke Kemenkumham dikarenakan proses administrasi yang tidak benar.
Merciana juga menambahkan, secara normatif berdasarkan Perda No. 6 tahun 2015 sebagai mana diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2017 bertentangan dengan ketentuan lebih tinggi, dalam prakteknya terdapat penyimpangan dari regulasi misalnya adanya ketentuan mengenai wujud dalam Pilkades serentak.
Pada rapat ini juga dilakukan pemberian materi oleh tim dari Kemenkumham Provinsi NTT tentang hasil asasmen naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belu tentang Pemilihan Kepala Desa. (kominfobelu/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)