TIMORDAILYNEWS.COM – Pemkab Belu secara resmi menghibahkan tanah seluas 1.588 meter persegi kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu.
Hibah tanah kepada KPU Belu tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah oleh Bupati Belu, Dokter Agus Taolin di Ruang Kerja Bupati Belu, Rabu (8/2/2023).
Penyerahan sertifikat ini diawali penyerahan sertifikat tanah dari Notaris PPAT, Agustinus Bambang Hendrianto kepada Bupati Belu, dokter Agus Taolin, selanjutnya Bupati menyerahkan sertifikat tersebut kepada kepada pejabat sementara (Pjs) Sekertaris KPU Kabupaten Belu, Yosep Hardi Hilman.
Penyerahan Sertifikat dan Akte Hibah Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belu ini merupakan aset dari hasil pemisahan tanah Pemerintah Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Belu dengan luas tanah 1.588 meter persegi.
“Hari ini tanggal 7 Februari 2023, kita menerima dari PPAT, Sertifikat Hak Pakai No. 29 yang beralat di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat. Selanjutnya kita serahkan kepada KPU Kabupaten Belu untuk dipergunakan sebagai kantor atau kebutuhan lainnya,” ucap Bupati Belu.
Pejabat sementara (pjs) Sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, Yosep Hardi Himan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu.
“Atas nama keluarga besar KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi NTT, dan KPU Kabupaten Belu mengucapkan terima kasih atas penyerahan sertifikat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Notaris PPAT, Agustinus Bambang Hendrianto, mengatakan sebagai Notaris PPAT, pihaknya telah menyelesaikan pembalikan nama dari pihak Pemerintah Daerah kepada KPU, pada tanggal 7 Februari 2023.
“Saya berharap KPU dapat memanfaatkan secara baik untuk pembangunan selanjutnya,” ungkap Agustinus.
Ikut menyaksikan Penyerahan Sertifikat dan Akte Hibah yakni Kabid Aset Dinas BPKAD Kabupaten Belu, Silvester Suyono, Anggota KPU Kabupaten Belu, Yohanes S.A. Palla, SH dan Kasubag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Belu, Florianus Mario Ndapa S.STP. (prokopimbelu/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)