Saksi Sengketa Pilkada Malaka Tidak Izin Atasan, Ini Kata Hakim MK

(Agustinus Robianto Mau Operator Akta pada Dukcapil Kabupaten Malaka, ketika memberikan kesaksian kepada Hakim MK)

TIMORDAILY.COM, JAKARTA – Dalam sidang perkara nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021, Selasa (23/2/2021). Hakim Konstitusi Arief Hidayat ingatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honorer di lembaga pemerintah harus mendapat izin dari lembaga untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Jadi begini, PNS atau tenaga honorer di salah satu instansi itu bisa menjadi saksi kalau mendapat izin dari atasan karena anda, ASN atau tenaga honorer dari instansi, itu harus netral,” kata Arief Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Malaka di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.

Dalam kesempatan itu, kuasa pemohon pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin menghadirkan staf operator Disdukcapil bernama Agustinus Robianto Mau sebagai saksi.

Ketika ditanya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi apakah saksi sudah mendapat izin dari atasan untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa hasil pilkada sesuai kode etik dan peraturan kepegawaian, saksi Agustinus Robianto Mau mengaku tidak mendapat izin.

Mengetahui hal tersebut, KPU Malaka sebagai termohon dan kuasa pasangan nomor urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin mengajukan keberatan sebelum saksi menyampaikan keterangannya.

Meski begitu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tetap mengizinkan Agustinus memberikan keterangan dengan cacatan adanya keberatan dari termohon dan pihak terkait.

Agustinus mengatakan dirinya menemukan 2.363 NIK siluman yang tersebar pada 44 desa dari 127 desa pada 12 kecamatan saat melakukan sinkronisasi untuk keperluan pilkada.

“NIK itu kami masukkan dalam database, dia tidak terbaca,” ujar Agustinus yang mengaku mendapat perintah dari atasan untuk melakukan pengecekan itu.

Adapun dalam permohonannya, pemohon menyebutkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka nomor urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji untuk pemangku adat apabila memilih paslon tersebut.

Menurut pemohon, Bawaslu Malaka tidak memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (Pihak Terkait) menghadirkan tiga saksi.

Salah satunya Yohanes B. Nahak selaku satu dari enam orang fukun yang ada di Desa Bereliku telah menerima insentif fukuh sejak 2017.

“Pemberian insentif fukun ini ada dasar hukumnya berupa SK dari Desa. Jadi, ini bukan janji dalam pilkada. Karena telah ada sebelum adanya pilkada,” kata Yohanes.

Sedangkan saksi berikutnya, Yufen Bria yang merupakan penghubung Paslon 1 (Pihak Terkait) dengan KPU Kab. Malaka di tingkat kabupaten memberikan keterangan terkait proses penetapan DPT.

Bahwa dalam pengamatan langsungnya, Paslon 2 atau Pemohon juga menghadirkan saksinya saat dilakukan penetapan DPT.

Rapat pleno DPT tersebut dipimpin Ketua KPU Kabupaten Malaka dan ditetapkan sejumlah 115.304 pemilih.

“Semua pihak dapat salinan DPT yang telah final tersebut dan bahkan Komisioner Bawaslu pun hadir untuk menyaksikan kegiatan tersebut,” jelas Yufen.

Diberitakan sebelumnya, menurut sumber TIMORDAILY, Agustinus Robianto Mau itu berprofesi sebagai operator Akta bukan operator (SIAK) atau NIK pada Dukcapil Malaka.

“Sangat besar kesalahannya jika Agustinus Robianto Mau bersaksi di hadapan Yang Mulia Hakim MK sebagai operator NIK”jelas sumber TIMORDAILY

“Anehnya, pada sidang pemerikaan saksi, Agustinus Robianto Mau mengatakan dirinya menemukan 2.363 NIK siluman saat melakukan sinkronisasi untuk keperluan pilkada,”kata Agustinus.(VIA/TIMORDAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor:Oktavia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *