TIMORDAILY.COM, MALAKA – Masa jabatan dr. Stef Bria Seran atau SBS-DA sebagai Bupati Malaka berakhir di tanggal 17 Februari 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka ditunjuk Gubernur Laiskodat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malaka.
Pantauan TIMOR DAILY, Bupati SBS telah menyerahkan jabatannya kepada (Sekda) Donatus Bere, SH sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Malaka dalam seremoni serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di aula kantor Bupati Malaka, Rabu (17/2/21) sore.
Proses sertijab ini berlangsung dengan suasana hening dan disaksikan sejumlah pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga dari unsur Forkopinda Malaka.
Dalam sambutan terakhirnya, Bupati SBS mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai Pemkab dan DPR Malaka serta pihak lainnya, yang telah membantunya bersama (alm) Daniel Asa dalam memimpin Malaka.
“Game Over, tanggal 17 Februari 2016 SBS-DA dilantik dan tanggal 17 Februari 2021 masa tugas kami berakhir, berdasarkan hasil Pilkada serentak 2015,” tegas SBS dalam sambutan terakhirnya.
SBS menyinggung pesan Presiden Jokowi bahwa kepala daerah harus melakukan upaya-upaya percepatan pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
“Pesan beliau (Presiden) adalah kerjanya fokus, cukup dua program sebab tiga program itu sudah banyak sekali,” jelas SBS mengenang masa tugasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati SBS mengucapkan selamat bekerja kepada Sekda Donatus selaku (Plh) Bupati dan mengatakan menitipkan Malaka kepada Donatus karena pergantian kepemimpinan adalah hal yang biasa.
Diberitakan sebelumnya, setelah kalah di Pilkada Malaka berdasarkan Pleno KPU Malaka pada Rabu 16 Desember 2020, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Stef Bria Seran – Wendelinus Taolin (SBS-WT) akhirnya menggugat KPU Malaka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum SBS-WT, Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk pada Jumat (18/12/20) Pukul 12.44 Wib dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) bernomor:25/PAN/.MK/AP3/12/2020.
Pasangan SN – KT unggul dengan 50.890 suara (50,49 persen) atau unggul 984 suara dari pasangan SBS – WT yang meraih 49.906 suara (49,51 persen). Pasangan SN – KT menang di delapan kecamatan. Sedangkan pasangan SBS – WT hanya menang di empat kecamatan.
Berdasarkan hasil pleno KPU Malaka itu, tercatat SN-KT sebagai pemenang di Kecamatan Malaka Timur, Botin Leobele, Laen Manen, Kobalima, Kobalima Timur, Wewiku, Malaka Barat dan Malaka Tengah. Sedangkan empat kecamatan menjadi milik SBS-WT. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)
Editor; Oktavia