Sejumlah Kelompok Masyarakat Masih Tutup Lokasi Pekerjaan Jalan Negara Di Alor, Jadi Pethatian Pempus
TIMORDAILYNEWS.COM- Pekerjaan jalan negara di sejumlah lokasi di Kabupaten Alor tidak berjalan mulus karena terkendala dengan masalah sosial.
Seperti yang terjadi di wilayah Taramana, Kecamatan Alor Timur Laut. Pekerjaan trase baru yang membelah bukit batu di lokasi itu saat ini tidak dapat dilanjutkan. Pasalnya sejumlah kelompok suku mssyarakat desa itu bersama Kuasa Hukum, Marthen Maumere, SH melarang lanjutan pekerjaan dengan membentang baliho peringatan, Karena masalah hak masyarakat.
Masalah ini menjadi catatan serius Pemerintah Pusat, karena masa waktu pekerjaan akan berakhir bulan desember tahun 2024, disatu sisi ruas jalan di wilayah ini yang saat ini dipakai teramcam putus.
Informasi yang dihimpunTimordailynews.com pada Selasa (02/10/2024) pekerjaan trase yang dikerjakan PT. TBA tersebut setelah.terhenti sejak satu, dua bulan lalu hingga saat ini tidak dapat dilanjutkan menyusul aksi pelarangan dan tuntutan sejumlah suku di wilayah itu dan kuasa hukum Marthen Maure berkaitan hak masyarakat.
Masalah ini sudah dibahas hingga tingkat Pemerintah Kabupaten Alor, namum hingga saat ini belum ada titik penyelesaian.
Masalah ini juga mendapat perhatiam pemerintah pusat. Pejabat dan tim dari Kementerian Pusat telah datang melihat langsung kondisi masalah yang terjadi.
Informasi yang ada masalah ini menjadi catatan serius terkait dengan “nasib” pembamgunan jalan negara di Kabupaten Alor.
Menanggapi hal ini Marthen Maumere yang dikonfirmasi menjelaskan, tentang hal tersebut telah dibahas beberapa kali namun belum ada titik temu terkait dengan penghargaan atas hak terhadap sejumlah suku .
Menurut Marthen, dirinya dan masyarakat pro aktif untuk membahas upaya penyelrsaiannya. Namun masih menunggu informasi dari Pemerintah Daerah.
Menyinggung tentang catatan dari Pemerintah Pusat, Marthen mengatakan, pihaknya sangat mendukung pekerjaam ini, namun pihak- pihak pelaksana diduga telah dimulai dengan sebuah kesalahan.
“Ini hak masyarakat, jangan mengabaikan. Nanti saya akan buat rilis lebih lengkap ke media,” tandas Advokat yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Alor ini.
Sementara itu PPK proyek itu, Priyo yang dikonfirmasi belum dapat berkomentar, demikian pula pelaksana proyek belum merespon kontak Wartawan.(oktomanehat).***