News  

Sejumlah Nama Disebut Dalam Laporan Pengaduan Dana Pokir Ke Kejari Alor

Sejumlah Nama Disebut Dalam Laporan Pengaduan Pengelolaan Dana Pokir Ke Kejari Alor

Kasie Intel Kejari Alor, Gde Indra, SH

TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Sejumlah nama, termasuk oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor disebut dalam laporan pengaduan pengelolaan dana pokok pikiran (Pokir) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor.

Nama-nama yang disebutkan itu tentu merupakan bagian dari pengusutan atas laporan yang dimaksud dalam penangganan dugaan kasus pengelolaan dana pokir di Kabupaten Alor.

Hal ini disampaikan Kasie Intel Kejari Alor, Gde Indra, SH selaku Juru Bicara lembaga Penegak hukum tersebut kepada Wartawan di Kalabahi, Rabu (23/6/2021).

Indra menjelaskan, laporan pengaduan tentang pengelolaan dana pokir ini selain menyebutkan tentang item pekerjaan apa, nama perusahaan atau penyedia yang melaksanakan pekerjaan tersebut, juga menyebut nama dari oknum anggota DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pengusutan tersebut.

Laporan yang dimaksud, ungkap Indra, telah diteruskan kepada pimpinan untuk mengambil langkah-langkah dalam menyikapi guna penangganan selanjutnya.

“Kita sudah mulai dengan mengumpulkan keterangan dan data dari sejumlah Satuan Kerja (Satker) pengelola dana pokir tersebut. Satker yang dimaksud, seperti Dinas PU, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, dan menyusul Satker yang lain,” ungkap Indra.

Indra menandaskan, pihaknya setelah melakukan pemgumpulan data dan keterangan, baru melakukan pemanggilan terhadap nama-nama yang disebutkan dalam laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturannya untuk diklarifikasikan.

Menurut Indra, pihaknya untuk saat sekarang belum dapat menyebutkan nama dari orang-orang yang disebutkan dalam laporan tersebut, karena hal tersebut merupakan bagian tekhnis dalam penangganan laporan yang ada.

Sementara menyangkut hal kongkrit dalam laporan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana pokir, Indra mengatakan, secara garis besarnya dalam laporan tersebut menyebut bagaimana modus dalam pengelolaan dana itu sehingga menguntungkan orang tertentu.

“Nanti kita lihat ya, apakah mereka kerja sendiri atau untuk kepentingan pribadi mereka. Tentu akan ditelusuri dari laporan yang ada,” ujar Indra.

Menurut Indra, pengaduan berupa laporan berkaitan dengan pengelolaan dana pokir ini diadukan oleh dua kelompok atau aliansi, yakni satunya dari Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Alor dan satu lagi namanya Aliansi Ikatan Mahasiswa Anti Korupsi (IMAK).

“Aliansi ini, satunya beralamat di Kalabahi, Kabupaten Alor, dan satunya lagi beralamat di Kota Kupang,” tambah Indra.

Untuk diketahui dalam pemberitaan Timordailynews.com sebelumnya edisi, Selasa (16/6/2021) mewartakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor tengah melakukan pengusutan terhadap Dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor yang dikelola oleh sejumlah Satuan Kerja (Satker) ditubuh Pemerintah Kabupaten Alor.

Sejumlah pimpinan Satker atau pejabat di dinas yang mengelola anggaran pokir tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sumber media menyebutkan, pengusutan pengelolaan dana pokir oleh Kejari Alor menindaklanjuti dari laporan pengaduan yang masuk ke lembaga APH (Aparat Penegak Hukum) tersebut.

Dalam laporan tersebut diminta Kejaksaan untuk mengusut pengelolaan dana pokir yang dialokasikan sejak tahun 2015 hingga tahun 2021.

Berkaitan dengan hal ini, Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) Alor, Syamsul Arif, SH, MH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Kejari Alor, Gde Indra, SH selaku Juru Bicara lembaga tersebut secara singkat menjelaskan, namanya setiap pengaduan atau laporan yang masuk tentu akan ditindaklanjut oleh pihaknya.

Diminta menjelaskan soal pengusutan dana pokir tersebut, Indra menegaskan, pihaknya tengah bekerja dengan mengumpulkan keterangan yang ada.

“Sabar ya teman-teman, kami masih bekerja,” ungkap Indra kepada Wartawan.(osm/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *