Sekali Gerebek, Polres Tangkap Tiga Pelaku Penjual Kupon Putih Di Tiga Lokasi Di Kota Kalabahi
TIMORDAILYNEWS.COM, ALOR- Aparat Satuan Reskrim Polres Alor pada Kamis Malam (18/08/2022) sekitar pukul 20.30 Wita melakukan ‘pengrebekan’ di tiga lokasi di Kota Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor yang didentifikasi sebagai lokasi penjualan kupon putih.
Operasi pengrebekan ini berhasil menangkap tiga orang pelaku penjual kupon putih (togel) dengan inisial AT (37), MBW (31) dan ART (32).
Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada Wartawan, Jumat (19/08/2022) di Kalabahi menjelaskan, tiga lokasi dalam pengerebekan tersebut, yakni di Pasar Tabakar Lipa , wilayah Jembatan Hitam dan Batutenata.
Dalam pengerebekan ini diciduk tiga pelaku, yakni inisial AT (37 ) ,MBW (31 ) dan ART ( 32 ). Ketiganya saat ditangkap tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya.
Menurut Mbau, Dari pengerebekan tersebut satuan Reskrim Polres Alor mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP , uang hasil penjualan Kupon putih ( togel ) ,dan saldo di Aplikasi Judi Online.
“Salah seorang pelaku, saat ditanya menyampaikan bahwa dirinya sudah beroperasi selama 5 bulan dengan Omset jutaan rupaiah perharinya,” jelas Mbau.
Mbau mengatakan, Penangkapan pelaku perjudian tersebut , berawal dari informasi masyarakat yang merasa geram akibat maraknya perjudian togel di Kabupaten Alor. Atas laporan atau informasi itu, kata Mbau, Polisi lamgsung bergerak.
Mbau menambahkan, ketiga pelaku perjudian tersebut setelah ditangkap langsung digiring ke Mapolres Alor untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun Penjara.(oktomanehat/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)