TIMORDAILYNEWS.COM – Sekretaris Daerah atau (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M. Si, menegaskan, Stadion Haliwen merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Belu dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 015 dan luas 195.847 meter persegi.
Penegasan Sekda Belu ini sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Umum Panitia Turnamen A.A Bere Tallo Memorial Cup, Cypri Temu yang menyebut, Stadion Haliwen adalah aset pemerintah provinsi.
Cypri mengatakan hal itu saat jumpa pers, Jumat 22 Juli 2022 terkait sikap pemerintah Kabupaten Belu yang tidak memberikan izin pakai sarana olahraga, termasuk Stadion Haliwen.
Sekda mengatakan, pernyataan ketua panitia bahwa stadion Haliwen masih merupakan kewenangan provinsi adalah pernyataan tidak benar dan keliru. Oleh karena itu, pemerintah perlu meluruskan sekaligus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.
“Terkait pernyataan ketua panitia bahwa stadion Haliwen masih merupakan kewenangan provinsi,
saya tidak tahu ketua panitia dapat data dari mana, tapi itu keliru, dan perlu saya luruskan,” tegasnya.
Lanjut Sekda, dalam Neraca Pemerintah Daerah Kabupaten Belu, terakhir tahun 2021 yang sudah diaudit oleh BPK-RI dan menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang mendapatkan opini WTP, Stadion Olahraga Haliwen tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Belu, Sertifikat Hak Pakai Nomor 015 dengan luas 195.847 Meter persegi.
“Ini perlu saya tegaskan sebagai informasi kepada masyarakat. Saya klarifikasi dalam konteks pengelolaan aset saja, yang lain-lain saya tidak perlu ditanggapi”, tandasnya. (TIMORDAILYNEWS.COM/TIMOR DAILY)