Seldy Berek: SP3 Kasus Bojes, Polda NTT Membunuh Kemerdekaan Pers

(Oktavianus Seldy Berek,S.Pd. Anggota (AJLK) Akademi Jurnalis Lawan Korupsi) 

TIMORDAILY.COM,MALAKA – Diduga membunuh kemerdekaan terhadap pers, Jurnalis Anti Korupsi yang bertugas di Kabupaten Malaka menyesalkan tindak penyidik Polda NTT terkait adanya SP3 kasus kekerasan terhadap Pers di Malaka.

“Penyidik Polda NTT seharusnya paham soal masalah tersebut, jangan membunuh kemerdekaan pers. Sebab wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi Undang- Undang NOmor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”tegas Oktavianus Seldy Berek, sang jurnalis mantan Narapidana.

Menurut Seldy Berek, UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga Negara Indonesia, bukan hanya untuk pers. Semua pihak, termasuk petugas kepolisian, juga harus menghormati ketentuan dalam UU Pers.

Jika wartawan yang meliput aksi protes yang terjadi di Malaka dan sudah menunjukkan indetitas dirinya dan melakukan tugas seuai kode etik jurnalistik, maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum.

“Ini mah, malah kebalikan penegak hukum bisa diduga melindungi tersangka secara hukum,”jelas Seldy

Terkait soal tindakan 3 oknum tersangka yang merampas alat kerja wartawan, termasuk penganiayaan dan intimidasi dalam meliput, hal disebutnya adalah suatu pelanggaran berat terhadap Kemerdekaan pers.

“SP3 kasus pengeroyokan wartawan di Malaka, bukan hanya mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tetapi merupakan tindakan yang merusak sendi–sendi demokrasi. Ini juga adalah pelanggaran sangat serius yang dilakukan pihak Polri terhadap mitra pers,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus Pengeroyokan wartawan gardamalaka.com atas nama Yohanes Seran Bria alias Bojes dengan penetapan 3 orang tersangka oleh penyidik polres Malaka, setelah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda NTT akhirnya mendapat Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3).

Dalam penjelasan Surat Pemberitahuan Perkwmbangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor: B/50/I/2021/Ditreskrimum dan SP3 dengan nomor: S.Tap/0459/I/2021/Ditreskrimum yang diterima kuasa hukum Bojes, tidak menerangkan terkait ketidakjelasan bukti yang dimaksud, sehingga tim kuasa hukum menanyakan, ketidakjelasan atas tidak cukup bukti tersebut.

“Kita tidak tahu, tidak cukup bukti itu bukti apa? Karena sebelum dilimpahkan ke Polda NTT, penyidik Polres Malaka sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni Raimundus Seran Klau dan kawan-kawan (dkk). Tentu ini menurut kami sudah cukup bukti, sehingga penyidik polres Malaka tetapkan 3 orang tersangka itu. Lalu sampai di Ditreskrimum Polda NTT, setelah gelar perkara, kasus ini di SP3 kan. kok aneh sekali ini?”, ucap Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, SH penuh tanya saat ditemui wartawan Senin, (1/02/2021).

Kuasa Hukum Melkianus Conterius Seran, SH yang akrab disapa Guntur ini menuturkan pihaknya sangat yakin bahwa bukti sudah sangat cukup dengan ditetapkannya tersangka oleh Penyidik Polres Malaka dalam surat SP2HP yang diterima oleh korban dan tim hukum beberapa waktu lalu yang menerangkan kasus pengeroyokan wartawan gardamalaka.com sudah dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapan 3 orang tersangka atas nama Raimundus Seran Klau (RSK), Sergius Fransiskus Klau (SFK) alias Anarki dan Yohanes Seran (YS) alis Mugen, dengan nomor: SP2HP/14/X/2020/Reskrim.

Guntur menuturkan bahwa, jika alasan dari penyidik walaupun tidak dijelaskan dalam surat SP3, tetapi perlu disampaikan kepada tim hukum terkait tidak cukuk bukti ini, karena ini terkait keterbukaan informasi kepada publik.

Dia juga mengatakan bahwa Tim hukum tidak akan diam, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait SP3 ini, karena menurutnya SP3 ini hanya proses administrasi kepolisian.

Guntur mengaskan bahwa SP3 ini bukan final, kasus ini sewaktu-waktu akan bibuka kembali apabila dikemudian hari ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk melengkapi.

Terpisah, penyidik Ditreskrimum Polda NTT, Bripka Alfred More Uly, dihubungi lewat pesan WhatsApp pada hari Selasa, (02/02/2021) menanyakan alasan terkait tidak cukup alat bukti sehingga kasus ini di SP3, dirinya menjawab, alasannya hasil visum tidak mndukung.

Bripka Alfred menerangkan, Pidana pengeroyokan, penganiayaan haruss didukung oleh visum sebagai alat bukti surat.

“Nahh, alat bukti inilah yg (yang) tdk (tidak) ada, sehingga tdk (tidak) cukup bukti, Utk (untuk) membuktikan perbuatan kkerasan (kekerasan) beserta akibatx (akibatnya), hrs (harus) melalui visum”, ucap Bripka Alfred.

Bripka Alfred juga menjelaskan, Persoalan polres malaka sudah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, pihaknya sudah kaji ulang di Polda melalui gelar perkara.

“Persoalan polres malaka sdh (sudah) menetapkn sbg (sebagai) tersangka, sdh (sudah) kami kaji ulang d (di) polda melalui gelar prkara (perkara)”, jelas Bripka Alfred.

Ia juga mengatakan, analisis perkara dan keputusan ini merupakan keputusan gelar perkara.

“Kalau visum mendukung, sejak awal kami sudah tangkap dan tahan para tersangka, Kami selalu berdasarkan bukti”, kata Bripka Alfred. (VIA/TIM/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *