Semarak Pilkada Alor, Deklarasi Damai Hingga Penarikan Nomor Urut, Ini Warning Dari PJ Bupati, Kapolres, dan Dandim

Deklarasi Damai Kampanye di Polres Alor

Semarak Pilkada Alor, Deklarasi Damai Hingga Penarikan Nomor Urut, Ini Peringatan Dari PJ Bupati, Kapolres, dan Dandim

TIMORDAILYNEWS.COM- Pasca KPU Kabupaten Alor melakukan penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Minggu (22/09/2024) dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, semarak Pilkada Alor dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu hingga  masyarakat menjadi perhatian.

Berkaitan dengan hal tersebut guna menciptakan pesta demokrasi lima tahun yang aman, damai, jujur ​​dan adil maka “kampanye” damai berupa Deklarasi yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resort (Polres) Alor dan KPU Alor, pada Senin (23/09/2024) di Kantornya masing-masing masing-masing.

Seperti disaksikan Media Deklarasi Kampanye Damai yang digelar Polres Alor berlangsung di Aula (Merah-Putih) Polres Alor. Acara ini dihadiri oleh 5 Pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Alor, Partai Pengusung, dan tim pemenang atau dikenal dengan sebutan tim sukses.

Dalam Deklarasi Kampanye Damai ini ditandai dengan sejumlah kegiatan penting, yakni pembacaan Seruan Deklarasi Damai oleh Ketua KPU Alor, Munawir Laamin dan penandatanganan bersama seruan Deklarasi Damai oleh PJ Bupati Alor, Forkopimda, Paslon, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda .

Dalam kegiatan ini ada sejumlah hal penting atau peringatan dari PJ Bupati Alor, DR. Dr. Zeth Sony Libing, M.Si, Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM, dan Dandim 1622 Alor, Letkol TNI Amir Syarifudin.

Libing dalam pesannya mengatakan Pilkada ini adalah agenda negara bukan politik lokal. Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang. Dengan Pilkada kita wujudkan bonum comune, wujudkan tatanan sosial yang baik, wujudkan kemajuan masyarakat dan daerah, semuanya demi peradaban daerah ini dan cita-cita kita semua akan kemajuan daerah dan bangsa.

Untuk itu, Libing menegaskan, karena agenda negara maka semua kita harus saling menghormati. Sebagai Pimpinan Daerah akan berada dibarisan depan untuk mensukseskan pilkada yang aman dan damai, pilkada tanpa diskriminatif dan tanpa kondisi.

Deklarasi Damai Kampanye di Polres Alor

“Saya jamin netralitas aparat pemerintah, TNI/Polri jamin keamanan, KPU dan Bawaslu netral. Saya tegaskan jangan sampai keadaan dari pemerintah karena kerja yang tidak profesional,” tandas Libing.

Libing meminta seluruh peserta pemilu, tim sukses, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk membangun komitmen bersama mewujudkan pilkada damai, karena ini menyangkut harga diri masyarakat dan daerah.

“Saya minta kepada calon untuk sampaikan kepada tim sukses bahwa kita sudah membangun komitmen politik yang aman dan damai. Kalau posting di medsos sampaikan ide dan gagasan yang baik dan bernas untuk membangun Kabupaten Alor,” ajak Libing.

Sementara itu Dandim 1622 Alor, Amir Syarifudin mengatakan, pilkada bukan barang baru, ini sejak reformasi sudah beberapa kali digelar dengan pemilihan yang jujur ​​dan adil.

Untuk itu, jelas Dandim, pilkada 2024 sebagai manifest pendidikan politik di kabupaten Alor. Sehingga ketika dalam pelaksanaanya terjadi hal yang memberatkan bagi kontestan, maka ada aturan ada lembaga yang dapat digunakan untuk diselesaikan.

“Pakai jalur yang tepat agar masyarakat tdak jadi korban, pembangunan tidak jadi korban. Apa yang sudah diletakan tidak hilang dalam satu hari. Pedoman aturan, secara teknis sudah diatur KPU. Ini sebagai bingkai untuk melaksanakan pendidikan politik. Minimalisir kalau ada yang keluar dari aturan ,” tandas Dandim sambil mengingatkan laksanakan peran masing-masing juri sebagai juri, pemain sebagai pemain, dan penonton sebagai penonton.

Dandim menegaskan, (pihaknya) selaku TNI dan Polri tidak akan masuk dalam urusan pesta demokrasi itu jika berjalan aman dan lancar, namun jika terganggu dan melihat dampaknya besar, maka TNI dan Polri akan masuk keamanan agar tidak ada korban diantara kita, karena tujuan akhir pemilihan. adalah pemilu yang aman, jujur ​​dan sukses.

Pejabat yang hadir dalam deklarasi damai

Sedangkan Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM dalam (sambutannya) mengungkapkan dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 dalam pilkada ini kita dihadapkan pada tahapan esensial yang memiliki dinamika dan keawanan.

Pertama, tahapan kampanye selama 60 hari (tanggal 25 September-23 November 2024) yang berdasarkan pemahaman kampanye hitam, politik uang, penyebaran hoax, kebencian, kebencian, politik identitas, saling menghujat, provokasi, agitasi massa, pengrusakan APK, hingga agresi antar pendukung .

Kedua, masa tenang pada tanggal 24-26 November 2024 adanya potensi kampanye terselubung dan politik uang. Ketiga, perhitungan suara tanggal 27 November 2024 biasa potensi aksi pengrusakan TPS dan surat suara, intimidasi, ancaman dan kekerasan terhadap petugas TPS, hingga kelelahan petugas TPS yang dapat menyebabkan kematian.

Keempat, rekapitulasi pada tanggal 27 November hingga 10 Desember 2024 yang berpotensi menimbulkan aksi protes, anarkis, penandatanganan, pengrusakan, dan pembakaran kantor PPK, KPU dan Bawaslu.

Terkait dengan ini, tandas Kapolres, menjadi perhatian bersama sehingga tidak terjadi atau menimbulkan konflik yang melahirkan perpecahan, disharmonisasi, dan disintegritas bangsa.

Penarikan Nomor Paslon

Sementara itu berkaitan dengan informasi lain atau dinamika lain tentang pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Alor, pada malam harinya digelar kegiatan pengundian atau pengungkapan nomor Pasangan Calon (Paslon) yang digelar di Kantor KPU Alor.

Dalam kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar sidang Pleno terbuka dalam rangka pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada senin (23/09/2024) Malam Pukulan 19.40 Wita ini berjalan dengan aman dan lancar.

Sidang Pleno dibuka dengan resmi oleh Ketua KPU Alor, Munawir Laamin yang didampingi oleh 4 anggota komisioner KPU Alor, kegiatan ini berlangsung di ruangan aula KPU Alor. Pantauan Media ini turut Hadir PJ Bupati Alor, Kapolres Alor, Dandim 1622 Alor, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejari Alor, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor beserta anggota, Kasatpol PP, Kabag Kesbangpol, Rohaniwan serta Ketua Ketua Partai Politik Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati .

Dalam Kesempatan itu Ketua KPU Alor menyampaikan beberapa hal terkait penetapan calon untuk melaksanakan perhelatan pemilihan bupati dan wakil bupati,dan calon juga proses penetapan jadwal kampanye yang sudah juga disampaikan melalui penghubung masing-masing, pada kesempatan itu nawir menambahkan bahwa setelah proses penarikan nomor urut, kemudian dilaksanakan deklarasi kampanye damai.

Dalam kegiatan pengundian atau penarikan nomor sesuai Berita Acara Hasil Pengundian yang dibacakan KPU Alor, yaitu :
Nomor urut 1, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Madjid Nampira dan Seprianus Kaminukan yang diusung oleh partai PKS, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Nomor urut 2, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo, Partai pengusung Hanura, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang.

Nomor urut 3, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeon T Pally dan Sri Inang Ananda Enga, Partai Pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Nomor urut 4, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Gabriel Kesuma Beri Bina dan Mulyawan Djawa, Partai pengusung PSI, dan Gerindra, GOLKAR, dan PAN.

Nomor Urut 5, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Imanuel E Blegur dan Lukas R. Atabuy, Partai pengusung, Demokrat, NASDEM, dan PERINDO.

Kegiatan dilanjutkan dengan agenda penyampaian Keputusan KPU Alor tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati alor pilkada serentak tahun 2024 dan Plakat Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Alor pilkada serentak kepada Masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.(oktomanehat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *