Sengketa Pilkada 2020, MK Putuskan Gugatan 23 Kabupaten Ditolak

TIMORDAILYNEWS.COM, JAKARTA – Sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi, Senin (15/2/2021) kembali digelar dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan.

Mahkamah Konstitusi memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali oleh Pemohon.

Hal tersebut terungkap pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang disaksikan langsung TIMOR DAILY secara virtual, (15/2/2021).

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu perkara.

Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat (5) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 juntho Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.

Sementara terkait kedudukan hukum Pemohon, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku Termohon mengungkapkan bahwa ada selisih suara yang melebihi aturan antara Pemohon dan Pihak Terkait sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.

Terkait perkara yang dinyatakan gugur, mahkamah berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Dan untuk perkara yang ditarik kembali, mahkamah menyampaikan bahwa perkara telah dicabut oleh Pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan.

Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat (3) UU 10 Tahun 2016.

Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan (hingga 17 Februari 2021). Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.

Putusan MK Perkara PHPU Pilkada 2020

1. Konawe Kepulauan Sultra: tidak dapat diterima
2. Purworejo, Jateng: tidak dapat diterima
3. Mamberamo Raya, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara
4. Padang Pariaman, Sumbar: tidak dapat diterima
5. Sijunjung, Sumbar: tidak dapat diterima
6. Pangkajene, Kepulauan Sulsel: tidak dapat diterima
7. Bengkulu Selatan, Bengkulu: permohonan dicabut
8. Luwu Utara, Sulsel: tidak dapat diterima
9. Bulukumba, Sulsel: perkara dicabut
10. Halmahera Timur, Mauluku Utara: 2 perkara tidak dapat diterima
11. Pandeglang, Banten: perkara tidak dapat diterima
12. Kota Bandar Lampung, Lampung: pemohon mencabut perkara
13. Kota Medan, Sumut: perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang
14. Lampung Selatan, Lampung: 2 perkara tidak dapat diterima
15. Pangandaran, Jabar: tidak dapat diterima
16. Nias, Sumut: pemohon mencabut perkara
17. Asahan, Sumut: tidak dapat diterima
18 . Rokan Hilir, Riau: pemohon mencabut perkara
19. Sigi, Sulteng: tidak dapat diterima
20. Manggarai Barat, NTT: tidak dapat diterima
21. Bone Bolango, Gorontalo: 2 perkara tidak dapat diterima
22. Kutai Kertanegara, Kaltim: tidak dapat diterima
23. Waropen, Papua: 2 perkara tidak dapat diterima
24. Ogan Komering Ulu, Sumsel: tidak dapat diterima
25. Tidore Kepulauan, Maluku Utara: tidak dapat diterima
26. Banyuwangi, Jatim: tidak dapat diterima
27. Lombok Tengah, NTB: tidak dapat diterima.(VIA/MK-ri/TIMOR DAILY/TIMORDAILY.COM)

Editor; Oktavia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *