(Wakil Bupati Belu, Drs. J. T. Ose Luan, Serahkan 51 SK P3K)
TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA – Wakil Bupati Belu, Drs. J. T. Ose Luan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Belu kepada 51Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Belu, Selasa (2/2/2021).
Wabup Belu dalam arahannya menyampaikan proficiat kepada 51 tenaga P3K yang menerima SK pada hari ini.
“Selamat kepada anda semua, kepada keluarga semua, bersyukurlah kepada Tuhan karena Tuhan memberikan kesempatan yang tepat kepada anda pada hari ini. Pada hari-hari kemarin anda menanti dengan gelisah, tetapi Tuhan menjadikan kegelisahan itu hari ini, dan hari ini juga anda menjadi P3K yang mempunyai tugas pokok sama dengan ASN,” ungkap Ose Luan.
Menurut Wabup Ose, 51 tenaga P3K ini telah melalui proses yang luar biasa dari tahun 2019, dalam kesulitan anda untuk menjadi sesuatu bagian negara ini walaupun dengan istilah P3K tetapi tidak beda dengan ASN/PNS, yang dibutuhkan itu pengabdian dan pelayanan di bidang tupoksi atau tugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang baik dan menjadi guru yang baik.
Dengan diserahkannya SK P3K ini, diharapkan dapat menjadi orang baik yang tulus dalam mengabdi dan melayani dibidang tugas pokok yang dipercayakan Negara melalui SK Bupati Belu dalam pengangkatan sebagai tenaga P3K.
“Menjadi refleksi pribadi di akhir masa jabatan ini bahwa, menjadi orang baik itu tidak cukup, ternyata orang baik dan tulus itu yang menjadi sebuah refleksi hidup. Dengan diserahkannya SK P3K ini, diharapkan anda menjadi orang baik yang tulus dalam mengabdi dan melayani di bidang tugas pokok yang dipercayakan Negara kepada anda,” tandas J. T. Ose.
Menutup arahannya, Wabup Ose Luan berpesan kepada para tenaga P3K untuk menjadi orang baik dan tulus dalam melayani dan mengabdi, tidak perlu menjadi orang penting karena saat kita menjadi orang penting kita menganggap orang lain itu tidak penting.
“Dari sesuatu yang tiada menjadi ada itu ada campur tangan dan kehendak Tuhan, oleh karena itu mulai hari ini mengawalinya dengan baik, berusaha menjadi orang baik dan tulus tidak perlu menjadi orang penting, karena saat kita menjadi orang penting kita menganggap orang lain tidak penting. Jangan berhenti berbuat baik dalam melaksanakan tupoksi anda sebagai PPL dan Guru, karena melalui itu Tuhan menugaskan anda untuk mengabdi dan melayani sesama,” tutup J. T. Ose Luan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala BKPSDMD Belu, Drs. Antonius Suri melaporkan bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Pusat melakukan seleksi penerimaan P3K di Kabupaten Belu yang saat itu hanya diperuntukkan bagi PPL dan Guru.
“Saat itu yang ikut seleksi 78 orang dan yang lulus 52 orang. Namun terdapat 1 orang yang kemudian mengundurkan diri dan memilih untuk menjadi kepala Desa, sehingga tersisa 51 orang yang lulus seleksi dengan rincian Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebanyak 28 orang dan tenaga guru sebanyak 23 orang,” Jelas Anton Suri.
Terkait jabatan yang dapat diisi oleh P3K, Drs. Antonius Suri menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 tentang jabatan yang dapat diisi oleh P3K yakni terdapat 147 jabatan fungsional.
Untuk diketahui, Terkait SK pengangkatan terhitung 1 januari 2021, sedangkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) terhitung mulai tanggal 25 Januari 2021. Sebenarnya bisa dimulai 1 januari 2021, tetapi karena nomor pertimbangan teknis dari BKN baru diterima tanggal belasan sehingga SPMTnya dihitung tanggal 20 bulan januari 2021. Dengan demikian gaji tenaga P3K mulai dihitung bulan februari tahun 2021.(Adv/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Eeditor: Oktavian SUB