Belu, News  

Serba-Serbi Sidang Sengketa Pilkada Belu- Saksi SAHABAT Dicecar Hakim MK, Kuasa Hukum Kena Skakmat

Serba-Serbi Sidang Sengketa Pilkada Belu- Saksi SAHABAT Dicecar Hakim MK, Kuasa Hukum Kena Skakmat
Serba-Serbi Sidang Sengketa Pilkada Belu- Saksi SAHABAT Dicecar Hakim MK, Kuasa Hukum Kena Skakmat

TIMORDAILYNEWS.COM, ATAMBUA –  Sidang sengketa hasil pemilukada Belu tahun 2020 kembali digelar Mahmakah Konstitusi (MK), Senin (22/2/2021).

Sidang kali ini dengan agenda Pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat – alat bukti tambahan di persidangan.

Sidang ini berbeda dengan sidang sebelumnya karena tidak disiarkan secara langsung namun tertutup. Link sidang di youtube baru bisa diperoleh setelah sidang berakhir.

Pada sidang ini, Paket SAHABAT selaku pemohon, menghadirkan tiga orang saksi dan satu orang saksi ahli dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.

KPU Kabupaten Belu selaku termohon juga menghadirkan tiga orang saksi tanpa ahli, sedangkan Paket SEHATI selaku pihak terkait hanya menghadirkan dua orang saksi tanpa ahli.

Pantauan media ini melalui chanel youtube MKRI, ada sejumlah momen yang terjadi antara lain, saksi yang berulang kali ditegur oleh hakim, sejumlah keterangan yang disampaikan, hingga kuasa hukum yang kena skakmat di akhir sidang.

Serba-Serbi Sidang Sengketa Pilkada Belu- Saksi SAHABAT Dicecar Hakim MK, Kuasa Hukum Kena Skakmat
KPPS dari Desa Renrua, Daniel Arakat saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa PilkadaBelu di MK, Senin (22/2/2021). foto screenshoot youtube

Saksi dari Paket SAHABAT yang pertama memberikan keterangan adalah Yohanes Belawa Karang.  Saksi selanjutnya Theo Juang dan disusul Siprianus Lim.

Yohanes ini pada kesempatan pertama, mengangkat soal kasus yang menimpa Akulina Dahu di TPS 02 Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaetduabesi, juga soal masalah NIK serta kasus politik uang. Theo Juang mengangkat soal perdebatannya dengan komisioner bawaslu dan KPU Belu karena tidak diperkenankan membuka daftar hadir serta melonjaknya pemilih tambahan menggunakan KTP.

Saksi berikutnya, Siprianus Lim mengangkat soal aplikasi cek KTP dan akses ke sistem informasi kependudukan dengan cara meminta tolong pihak dinas kependudukan Kabupaten Belu untuk tujuan mencari keadilan.

Yohanes ini langsung dicecar sejumlah pertanyaan dari Hakim MK, Enny Nurbaningsih.

Yohanes menyebutkan, Akulina kemudian dipidanakan oleh Bawaslu Belu karena menggunakan KTP Kabupaten Malaka. Dia lantas menjelaskan panjang lebar soal kasus tersebut.

Terhadap hal ini, Kuasa Hukum KPU Belu sempat menyela dengan menyampaikan bahwa yang disampaikan itu tidak ada dalam dalil permohonan pemohon.

“Terkait dengan ini kami coba cek di permohonan tapi dalilnya tidak ada,” tegas Kuasa Hukum KPU Belu.

Hakim Nurbaningsih lantas menjawab, “Ya nanti-nanti saya tanyakan.”

Hakim Nurbaningsih lantas meminta agar sebagai saksi, Yohanes hanya diperkenankan menyampaikan apa yang telah didalilkan pemohon.

“Saudara Yohanes. saudara ini menyampaikan kesaksian sesuai apa yang didalilkan pemohon.  Tidak menyampaikan yang  di luar permohonan,” tegasnya.

Kuasa hukum pemohon, Novan Erwin Manafe mencoba membantu memberi penjelasan namun tetap saja Hakim Enny terus mencecar dengan sejumlah pertanyaan dan balik bertanya dalil tersebut di halaman berapa.

Hakim lantas bertanya apakah ada keberatan saksi di TPS?  Saksi Yohanes mengatakan tidak ada keberatan. Sambil berkata demikian, Yohanes menoleh ke kanan dan terlihat seperti sedang dibantu oleh saksi lain sehingga Hakim Nurbaningsih langsung menegurnya.

“Saksi yang lain diam ya, tidak boleh membantu. Pak Lihat sini, jangan lihat yang lain,” kata Hakim Nurbaningsih dengan nada agak meninggi.

Melihat situasi ini, Helio Caeteno mencoba untuk meminta bicara namun hakim tak mengizinkannya sembari meminta Yohanes untuk mengungkap hal-hal yang diketahui.

“Sekarang pak yohanes dulu jangan diganggu,” pintanya.

Beberapa saat kemudian, Yohanes kembali ditegur hakim karena berkomunikasi dengan saksi lain saat sedang memberikan keterangan.

“Pak Yohanes jangan sibuk dengan yang lain.. harus ke sini karena sedang memberikan kesaksian. Pak yohanes jangan lihat yang lain. Jadi pak yohanes bisa saya tatap dengan enak. jangan lihat yang lain. lihat ke kamera,” begitu kata Hakim Nurbaningsih menegur Yohanes.

Yohanes lantas menyebutkan juga adanya mobilisasi massa oleh paket SEHATI yang diketahuinya melalui informasi di facebook. Hal ini juga kemudian memantik hakim Nurbaningsih untuk mencecar Yohanes dengan sejumlah pertanyaan.

Hal ini karena Yohanes mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait mobilisasi massa.

“Karena diungkap sendiri oleh tim dari paslon 02 melalui media facebook. Dari Kupang dan Kefamenanu, lalu kami juga sudah didalilkan dan kami mengetahui bahwa sesudah adanya informasi melalui FB yang ditulis sendiri oleh tim paslon 02, kami juga memiliki screenshot dari komunikasi dalam grup WA yang menggambarkan adanya mobilisasi mahasiswa dari kupang pada tanggal 8 dsember pada massa tenang,” ungkap Yohanes.

Hakim Nurbaningsih lantas mencecar sejumlah pertanyaan, “Di mobilisasi ke mana? Apakah mereka ini pemilih? punya KTP di Belu?

“Saya tidak tahu,” jawab Yohanes.

Hakim lantas bertanya lagi, berapa jumlah mereka?

“Berdasarkan postingan di media oleh tim sendiri, angkanya sekitar 514 orang,” tanya hakim.

Yohanes juga tidak tahu saat hakim bertanya apakah mereka semua mahasiswa? Apakah ada laporan ke Bawaslu?

“Saya tidak tahu. Terkait mobilsasi, itu kami tidak melaporkan ke bawaslu,” jawabnya.

Hakim lalu bertanya lagi, “Ndak tahu mereka (mahasiswa) nyoblos di mana?” dan dijawab oleh Yohanes, “Tidak tahu.”

Selain saksi Yohanes, dua saksi lainnya yakni Theodorus Manehitu dan Siprianus Lim juga mendapat perlakuan yang sama, dicccar dengan sejumlah pertanyaan.

Tak hanya itu, kuasa hukum SAHABAT, Novan Manafe juga sempat kali ditegur oleh hakim MK agar tidak membicarakan materi di luar yang sudah ada di dalam permohonan.

Novan juga kena skakmat dari hakim karena meminta diberi kesempatan untuk memasukkan lagi bukti tambahan. Padahal di awal sebelum sidang, pihaknya sudah menyerahkan bukti tambahan dimaksud.

Permintaan ini langsung ditolak oleh hakim MK karena harusnya sudah diserahkan sejak awal untuk dikaji dan disahkan. Hakim mengingatkan bahwa harusnya sebagai kuasa hukum sudah tahu.

Untuk diketahui, Sidang sengketa Pilkada Belu 2020 PHPU dengan Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 itu dipimpin Hakim Anwar Usman dan anggota hakim panel Enny Nurbaningsih dan Wahiddudin Adams.

Hakim Anwar Usman sebelum menutup sidang mengatakan, hasil persidangan ini akan disampaikan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum diputuskan.

Para pihak kata Hakim Anwar diminta untuk menunggu panggilan dari kepaniteraan MK terkait jadwal kapan pengucapan putusan.

“Hasil persidangan ini akan disampaikan atau dilaporkan dalam rapat permusyawaratan hakim, hasilnya bagaimana nanti para pihak tinggal menunggu atau panggilan dari kepaniteraan dari Mahkamah Konstitusi kapan sidangnya untuk pengucapan putusan,” katanya.

MK tambah Anwar tidak lagi menggelar sidang lanjutan kecuali sidang pengucapan putusan.

“Jadi tidak ada lagi sidang selanjutnya, kecuali sidang untuk pengucapan putusan,” tutupnya.

Dalam sidang ini, Pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Belu menghadirkan tiga orang saksi masing-masing Aurelia Abel Manunut, Anggota PPK kecamatan Atambua Barat, Petrus Fajar Ratu, Anggota PPK kecamatan Atambua Selatan dan Daniel Arakat,  Ketua KPPS 3 Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk.

Dari pihak terkait, hadir Saksi pihak terkait menghadirkan dua orang saksi yakni Petrus Yoseph Beyleto dan Tisera Antonius.

Pihak termohon hadir kuasa hukum, Edy Halamoan Gurning dan principal Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak.

Pihak terkait hadir kuasa hukum Maikel Rudolf dan Ridwan Tarigang. Sementara dari pihak Bawaslu hadir Anggota Bawaslu Belu, Agustinus Bau dan pimpinan Bawaslu Propinsi NTT, Baharudin Hamzah dan Bawaslu RI. (TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *