Setelah Dilaporkan ke KASN, PJ Bupati Malaka Dipolisikan

(Remigius Asa, SH bersama kuasa hukumnya Yulianus Bria Nahak, SH.MH dan Wilfliridus Son Lau, SH, MH) 

TIMORDAILY.COM, MALAKA – Setelah Penjabat (PJ) Bupati Malaka, dr. Meserasi Ataupah, pada 4 Desember 2020 di laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Kini kembali dilaporkan ke Sat Reskim Kepolisian Polres Malaka.

Hal tersebut terkait polemik pemberhentian jabatan Remigius Asa, SH sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malaka Yang kini berlanjut lagi ke tangan Sat Reskrim Polres Malaka.

Pengaduan itu dilengkapi dengan surat-surat / bukti dokumen dengan aduan perkara pidana pencemaran nama baik.

Pengaduan Remigius Asa, SH melalui kuasa hukumnya Yulianus Bria Nahak, SH.MH dan Wilfliridus Son Lau, SH, MH itu, diterima oleh Yosef Wadan selaku penyidik pembantu Sat Reskrim Kantor Kepolisian Polres Malaka.

BACA JUGA; Ketua KPU Malaka; Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Sukses, Darimana DPT Siluman

Kepala BP4D (nonaktif) Remigius Asa, SH, kepada TIMORDAILY (19/1/21) keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) PJ Bupati Malaka Nomor: BKPSDM.887/800/XII/KEP/2020 tentang Pemberhentian Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Struktural di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka yang sebelumnya dilayangkan ke KASN.

“Tujuan melapor ke KASN adalah untuk menemukan kebenaran tentang peroses dan tata cara memberikan tindakan hukum disiplin umum dan berat berupa pembebasan tugas dari jabatan (non job),”tegas Remigius

Remigius menduga adanya perbuatan semena-mena yang dilakukan oleh dr. Meserasi Ataupah saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka.

Terkait masalah yang dialami Remigius Asa, SH Kepada TIMORDAILY (19/1/21) melalui kuasa hukumnya Yulianus Bria Nahak, SH.MH menduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PJ bupati Malaka serta Inspektorat Malaka dan Kepala BKSDM Malaka.

“Hari ini, kami mendamping klien kami Bapa Remigius Asa, SH melapor perbuatan PJ Bupati Malaka dr. Meserasi Ataupah yang juga merupakan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT,”jelas Yulianus.

Alasan mengadu ke Sat Reskrim Polres Malaka tersebut adalah, terkait dugaan yang dituduhkan kepada klien kami, yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan atau duplikasi tanda tangan.

BACA JUGA; Hargailah Proses Hukum; Malaka Miliki Bersama, Jagalah Keharmonisan 

“Tuduhan kepada klien kami itu tidak berdasar, maka hari ini kami mengadu ke Sat Reskrim Polres Malaka, guna melakukan penyelidikan,”ucap Yulianus

Hal senada disampaikan Wilfliridus Son Lau, SH, MH yang menjelaskan, perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami ini perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

Pemberhentian terhadap klien kami, dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan itu, tidak beralasan hukum, sehingga dibatalkan KASN
berdasarkan Surat bertanggal 4 Januari 2021 lalu.

KASN telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) selaku pejabat pembina kepegawaian dengan tembusan Kemempan, Gubernur, Sekda Malaka, BKN dan juga kepada pelapor untuk menindaklanjuti rekomendasi KSN tersebut.

“Karena dalam SK peberhentian jabatan klien kami, secara sepihak dan tidak beralasan menurut hukum, telah melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan,”tandas wirfridus.

BACA JUGA; Nasib SBS-WT Bergantung di MK, Laporan Kuasa Hukum Soal NIK Siluman Tidak Terbukti

Atas dasar itu hari ini, kami mengadukan beberapa nama ke Sat Reskrim Polres Malaka, sebab kami menilai bahwa ada muatan pidana pencemaran nama baik.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Malaka serta pihak terkait lainya belum berhasil dikonfirmasi, termasuk PJ Bupati Malaka dr. Meserasi Ataupah. (VIAN/TIMORDAILY/TIMORDAILY.COM)

Editor; Oktavianus SUB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *