Setelah Tetapkan 4 Tsk, Tim Kejati NTT Kembali Turun Alor Periksa “SubKon” terkait Proyek Pasca Bencana Nilai Rp23 M Lebih, Apakah Ada TSK Baru?

Dokumen foto...ini salah satu sekolah di Alor yang dikerjakan dalam proyek pasca bencana tahun anggaran 2022

Setelah Tetapkan 4 Tsk, Tim Kejati NTT Kembali Turun Alor Periksa “SubKon” terkait Proyek Pasca Bencana Nilai Rp23 M Lebih, Apakah Ada TSK Baru?

TIMORDAILYNEWS.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kabupaten Alor tahun anggaran 2022.

Kasus ini belum berhenti sampai disitu, karena Tim Kejati NTT saat ini sejak Selasa (10/09/2024) telah berada di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor untuk kembali memeriksa para “subkon” atau pihak-pihak yang kemarin mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun Timordailynews.Com pada Selasa (10/09/2024) di Kalabahi menyebutkan tim dari Kejati NTT sebanyak 8 orang telah berada di Kalabahi.

Menurut rencana, tim ini akan melakukan pemeriksaan terhadap “subkon” proyek yang dimaksud di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Rabu (11/09/2024).

Kedatangan tim ini menjadi tanda tanya warga, apakah pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas (kasus ini untuk sidang) terhadap 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, ataukah Kejati NTT terus mendalami ada keterlibatan pihak lain lagi dalam mengumpulkan kasus dugaan Tipikor proyek ini untuk mencurigai tersangka baru?

Terkait dengan hal ini, Timordailynews.Com mencoba melakukan konfirmasi dengan Kasi Penkum Kejati NTT, AA. Raka Putra melalui pesan WA pada Selasa (10/09/2024) malam, namun belum di respon.

Sementara itu sejumlah “subkon” di Alor yang dikonfirmasi mengatakan benar mereka telah diinformasikan oleh Kejaksaan untuk besok (Rabu 11/09/2024) datang ke Kantor Kejari Alor untuk kembali dimintai keterangan.

“Kita sudah beberapa kali diperiksa. Sekarang dipanggil lagi, ini kenapa eee,” jelas Subkon dengan nada tanda tanya.

Untuk diketahui terkait dengan kasus ini, dalam rilis pers yang dimuat di media Kejati NTT dijelaskan, Pada hari Jumat tanggal 19 bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Penyidik ​​​​​​​​di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 3 (tiga ) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 .

Bahwa dari hasil Penyudikan, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menyetel :

EW (PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana TA. 2022) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2096/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

ADSN (Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2097/N.3 /Fd.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

AYP (Wiraswasta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2098/N.3/Fd.1 /07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 sebagaimana diatur dan diancam dalam :

Utama : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;

Pekerjaan Rehabilitasi Renovasi Sekolah Pasca Bencana Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022 pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Timur (BPPW) Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II NTT dilaksanakan oleh PT. ARAYA FLOBAMORA PERKASA dengan tersangka ADSN selaku Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 23.544.449.189,05 (dua puluh ttiga miliar lima ratus empat puluh empat juta empat ratus empat puluh sembilan ribu ratus sembilan puluh delapan rupiah koma nol lima sen) dengan Kontrak Pekerjaan Fisik Nomor: KU.02.09 /KONTRAK/Cb19.6.4/45 tanggal 14 Maret 2022.

Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024, Kejati NTT kembali menetapkan 1 orang tersangka lagi seperti yang dirilis seperti ini Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Penyidik ​​​​​​​​di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kembali menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 .

Bahwa dari hasil Penyidikan, dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan QO (ASN pada Kementerian PUPR)sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 206/N.3/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print- 548/N.3/ Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-2590/N.3/Fd.1/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024.

Adapun data terkait pekerjaan proyek ini, yakni Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender, dihitung sejak tanggal 14 Maret 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022 yang tersebar di 14 (empat belas) sekolah di Kabupaten Alor yaitu :

TIDAK Sekolah Kontrak Awal (Rp)
1 SDN Probur V 2.888.466.882,81
2 SDI Binongko 334.044.850,48
3 SDN Moria 1.727.610.172,63
4 SDN 2 Padangsul 1.534.547.689,66
5 SMPN Hopter 1.064.682.546 ,11
6 SDN Melati Kilakawada 1.698.394.376,24
7 SDN Kafakbeka 1.291.212.887,44
8 SDN Padang Alang 2.800.650.421,01
9 SDN Rumalelang 1.506.498.171,21
10 SDN Kolotuku 2.233.422.473,92
11 SDN Bira 871.459.519,26
12 SDN Kafola 1.042.214.070,30
13 SDN Malaipea 1.398.523.297,23
14 SDN Lapang Baru 3.152.721.830,74
Jumlah 23.544. 449.189,05
(oktomanehat).** *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *