Sidang Perdana Di MK-RI, NIK dan DPT Siluman Jadi Topik Utama

TIMORDAILY.COM/JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pilkada serentak 2020 pada Selasa 26 Januari 2021 dengan total 35 perkara, 23 bagian, dan 9 waktu berbeda sejak pagi hingga sore.

Melalui laman resmi MK-RI, melansirkan bahwa persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari perdana, Selasa 26 Januari 2021 bakal berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA; Tim Hukum SBS-WT Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Hari pertama penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Panel III dibuka dengan gugatan dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Barat, Malaka, dan Manggarai Barat.

Sidang perdana digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 19 / PHP.BUP-XIX / 2021, 24 / PHP.BUP-XIX / 2021, serta 50 / PHP.BUP-XIX / 2021 pada Selasa (26/1/2021) ). Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.

Yafet Yosafet WR Selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin menyebutkan pihaknya meminta persetujuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Nomor 227 / PL.02.6-KPT / 5321 / KPU -Kab / XII / 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

BACA JUGA; Kadis Dukcapil Malaka; DPT dan NIK Siluman Dari Bupati SBS Bukan KPU

Dalam penyampaian pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 24 / PHP.BUP-XIX / 2021 ini, Yafet menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat yang memilih paslon tersebut, padahal soal gaji bagi para pemangku berada dalam program paslon SNKT.

(Kuasa Hukum Perkara Nomor 24 / PHP.BUP-XIX / 2021 Yafet Yosafet dan Wilben Rissy saat menyerahkan bukti tambahan dalam sidang PHP Kada Bupati Malaka, Selasa (26/01) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas / Teguh)
(Kuasa Hukum Perkara Nomor 24 / PHP.BUP-XIX / 2021 Yafet Yosafet dan Wilben Rissy saat menyerahkan bukti tambahan dalam sidang PHP Kada Bupati Malaka, Selasa (26/01) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas / Teguh)

Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan petunjuk arah dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja. Sedangkan, sambung Yafet, kata kunci: kata sandi yang diberikan administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

DPT Siluman dan Nik Siluman

Berikutnya, Yafet juga mengucapkan ada situasi sistematis yang berupa pencantuman pemilih dalam daftar pemililih tetap (DPT).

Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan terkenal pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus. Sebagai ilustrasi, Yafet menyebutkan pola yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah ilustrasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat.

“Pemilih pemilih yang dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih,” jelas Yafet yang hadir langsung dalam ruang sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.

Berdasarkan penetapan hasil Termohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin memeroleh 50.890 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 49.906 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2%. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar ditetapkan sebagai pemenang dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.

BACA JUGA; Kasus Dugaan Politik Uang di Pilkada Malaka 2020 Disidangkan Hari ini

Sebelum persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1/2/2021 untuk Perkara Nomor 24 / PHP.BUP-XIX / 2021 dan Nomor 19 / PHP.BUP-XIX / 2021 pukul 08.00 WIB serta pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 50 / PHP.BUP-XIX / 2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.

Kadis Dukcapil Malaka

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Malaka, Fredinandus Rame, S.Ip., M.Si mengakui, Daftar Pemilih Tetap Dan Nomor Induk Kartu Tanda Kependudukan siluman diterima dari Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH.

Hal tersebut berdasarkan isi surat berita acara klarifikasi dengan nomor: DKPS.474 / 08 / I / 2021, yang dibacakan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP, Sabtu, (16/01/2021).
Kepada awak media dalam memenuhi pers.

“Data milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Malaka, cocok atau sama dengan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Resmi dari Komisi Pemilihan Umim Kabupaten Malaka,” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Malaka, Petrus Nahak Manek, SP dari isi surat berita acara klarifikasi Kadis Dukcapil Malaka.

Temuan NIK dan DPT siluman atau ketidakcocokan antara databes Disdukcapil tersebut DPT Yang diberikan oleh Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, Yang digunakan atau dipakai oleh Disdukcapil Malaka guna melakukan singkronisasi antara DPT dan databes Disdukcapil Malaka. (VIA / TIMORDAILY / TIMORDAILY.COM)

Editor; Oktavian SUB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *