Ketua KPU Belu, Mikael Nahak didampingi Komisioner drh. Herlince Emiliana Asa saat menyampaikan Peraturan KPU Tentang Pungut Hitung kepada peserta sosialisasi di Kantor KPU, Jumat (12/4/2019)
Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Pungut Hitung Oleh KPU Belu
TIMORDAILY.COM,ATAMBUA-
KPU Kabupaten Belu menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.
Selanjutnya sosialisasi Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih pada pemilihan umum serta Peraturan KPU nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 3 tetang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
Kegiatan sosialisasi bertempat di Kantor KPU Belu perbatasan Indonesia-Timor Leste, Jumat (12/4/2019).
Hadir dalam giat tersebut peserta dari Pimpinan Parpol di Belu, Ketua Bawaslu Belu beserta Komisioner, Pejabat Kesbangpol Belu, tokoh masyarakat dan insan pers.
Materi sosialisasi peraturan KPU tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak didampingi Komisioner KPU drh. Herlince Emiliana Asa.
Ketua KPU Mikael memaparkan sejumlah poin dalam Peraturan KPU seperti aturan saat pungut hitung, peran saksi, KPPS. Selain itu prosedur pemungutan suara dari pemilih DPT, pemilih DPTB dan pemilih khusus.
Selanjutnya dijelaskan juga tentang simulasi perolehan kursi hasil Pemilihan Umum kepada peserta yang hadir dalam sosialisasi itu
Menurut Melki, KPU memberikan sosialisasi tentang beberapa Peraturan KPU, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat pemilih, Pimpinan parpol dan Caleg. (TD) Editor ; Yan Bau