News  

Staf PT Rimba Citra Indah Terancam Dipecat Lantaran Rekrut Calon TKI Di Bawah Umur

Kepala Cabang PT Rimba Citra Indah Kupang, Bertolomeus Umbu Lado dalam wawancara dengan media, Rabu (19/3/2019) di Atambua

Staf PT Rimba Citra Indah Terancam Dipecat Lantaran
Rekrut Calon TKI Di Bawah Umur
TIMORDAILY.COM,ATAMBUA-Kepala Cabang PT Rimba Citra Indah Kupang, Bartolomeus Umbu Lado menyayangkan stafnya yang melakukan perekrutan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di bawah umur.
Pihak Perusahan tidak pernah memberikan arahan untuk merekrut calon TKI di bawah umur seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Belu dimana salah satu wanita calon TKI masih berusia 16 tahun.
Akui dia, Serly Mesah adalah staf resmi lapangan pada PT Rimba Citra Indah yang bertugas merekrut calon TKI.
Tapi perekrutan illegal itu salah, tidak ada arahan dari PT untuk merekrut calon TKI dibawah umur.
“Tindakan stafnya itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” ujar Lado kepada media, Rabu (20/3/2019).
Menurut Lado, kalau untuk dua calon TKI yang direkrut sah secara aturan.
Memang ada kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi seperti ada nama salah satu calon yang hurufnya beda di dokumen.
“Kalau perbuatan melawan hukum saya serahkan sepenuhnya pada hukum. Saya tidak ada toleransi, tidak bisa kompromi,” tegas dia.
Dikatakan, kasus ini menjadi masalah dan tidak bisa dilindungi.
Syarat utama surat tugas perekrut harua diketahui oleh dinas setelah itu baru dibawa oleh staf lapangan perekrut calon TKI ke desa yang menjadi tempat domisili calon TKI.
“Ini negara hukum, kalau setiap individu melakukan pelanggaran hukum ya diproses,” ujar Lado.
Kaitan kasus ini Umbu mengatakan staf lapangan akan dihentikan.
Sebab perbuatan ini sendiri sudah membuat cacat Perusahaan saya.
“Karena perbuatannya saya sedih, dan saya tidak akan toleransi,” tandas dia.
Terpisah Staf lapangan PT Rimba Citra Indah, Sherly Mesah mengatakan dirinya hanya merekrut DGS berusia 23 tahun dan YL 29 tahun.
Sedangkan SYB tidak direkrut sebagai calon TKI karena baru berusia 16 tahun. Dan malam di kos itu, dia SYB ikut pesta dan bermalam di kos.
Saat disinggung soal penipuan dokumen yakni tahun kelahiran SYB sesungguhnya 2002 dirubah di surat permandian kosong kelahiran 1997, jelas Sherly dirinya tidak tahu menahu soal hal tersebut.
Karena dirinya hanya merekrut dua calon TKI.
Dikatakan, dirinya tidak tahu soal surat permandian itu.
Karena sebelumya saat ditanya usia SYB baru 16 tahun, karena itu tidak bisa menjadi calon TKI.
Sehingga hanya dua yang bisa direkrut jadi calon tenaga kerja di luar negeri.
Sementara itu berbeda dengan orang tua SYB, Mama Yun kepada media di Polres kemarin mengatakan, petugas perekrut mendatangi rumahnya untuk merekrut anaknya.
Tapi usia baru 16 tahun sehingga tidak bisa menjadi TKI.
“Dia yang datang dirumah. Saya bilang anak saya baru 16 tahun tidak bisa. Tapi ibu itu bilang, tidak apa-apa nanti saya yang atur,” ujar Yun mengutip ucapan Staf itu.
Kasus tersebut sementara dalam pengembangan tim penyidik Polres Belu.
Selain memeriksa korban calon TKI, Ketua Cabang PT Rimba Citra Indah, tim juga memeriksa Staf lapangan PT Rimba Citra Indah Sherly Mesah bersama salah seorang Ibu yang diduga Cs perekrut calon TKI yang bermasalah.
Diberitakan sebelumnya, kedua Ibu SM dan RS yang diduga sebagai calo TKI illegal terjaring tim gabungan Polres Belu dalam razia pada Senin (18/3) malam di kos-kosan.
Dalam razia itu ditemukan tiga wanita calon TKI yang diduga illegal asal Dusun Fatuketi, Desa Leosama, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Sementara itu Kadis Nakertrans Belu, Laurentius Nahak saat dikonfirmasi mengatakan, kaitan kasus semalam salah seorang Ibu diduga perekrut TKI yang diamankan Polisi itu PTnya resmi tapi dokumen terkait perekrutan belum masuk ke Dinas.
“Tolong lihat surat tugasnya apakah ada tandatangan saya. Tidak ada dokumen yang masuk di Dinas. Lebih tepat disebut calo illegal,” ujar Laurentius. (TD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *