TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Pengelolaan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017,2018 dan 2019 di Desa Naet, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka diduga sarat dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Mantan Kepala Desa (Kades) MB telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Atambua dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana desa.
Informasi yang dihimpun TIMOR DAILY, kasus dugaan korupsi ini turut melibatkan dua saudara kandung sang mantan kades.
Kedua saudara mantan kades tersebut adalah suplier proyek yang bermasalah yakni MT dan HB.
MT dan HB merupakan sepupu kandung, sang mantan kades MB.
“Kades Markus bersama dua suplier itu memiliki hubungan dekat, mereka sepupu kandung,” jelas Gusty Seran warga Dusun Welolon A, Desa Naet kepada TIMOR DAILY, Kamis (4/3/21) malam.
Menurut Gusty, sebagai warga Desa Naet ia tidak kaget ketika mendapat informasi terkait mantan kades ditetapkan menjadi tersangka itu.
“Ya memang kondisinya seperti itu dan harus tanggung jawab, sebab selain masalah proyek, yang kita ketahui aparat desa dalam tahun 2020 belum menerima tunjangan,” tegas Gusty.
Gusty Seran juga membenarkan, terkait hubungan sepupu antara mantan kades bersama Melky dan Sintus.
Total kerugian negara dalam dugaan korupsi Desa Naet itu diketahui melalui proyek desa selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.
Proyek bermasalah tersebut antara lain, proyek pembukaan jalan baru pada tahun 2017, proyek pembangunan jembatan tahun 2018 dan di tahun 2019 adalah proyek pembangunan jembatan dan proyek pembangunan rumah layak huni.
Pasca penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Naet, jaksa menyebutkan akan ada tersangka lain yang menyusul dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
Berdasarkan pengakuan MT selaku suplier, jaksa telah memeriksanya sebanyak empat kali.
“Itu masalah proyek Desa Naet, saya suplier saja,” jelas Melki Taek kepada TIMOR DAILY via telepon, Rabu (3/3/2021).
Menurut Melky, dirinya telah diperiksa penyidik terkait proyek pembangunan jembatan tahun 2018 dan 2019 yang bersumber (DD).
“Saya pung kerjaan yang bermasalah itu soal pekerjaan proyek jembatan tahun anggaran 2018 dan 2019 itu,” beber Melky.
Walau demikian Melkymengaku pekerjaan pembangunan pembukaan jalan baru pada tahun 2017 dirinya sebagai pihak ketiga yang melakukan kontrak kerja.
“Selama ini kami diperiksa eee, kami diperiksa terus. Kita sudah berikan keterangan sesuai apa yang diminta penyidik soal proyek jembatan,” jelas Melky.
Sementara untuk proyek pembangunan rumah layak huni tahun anggaran 2019, Melky mengaku bukan dirinya, akan tetapi itu dikerjakan oleh HB selaku rekan supliernya.
Melky menyebut, proyek yang bermasalah di desa naet itu yaitu, proyek rumah layak huni dan proyek jembatan tahun anggaran 2019 ditambah dengan proyek jembatan tahun anggaran 2018.
Sedangkan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017, Melky mengaku dialah selaku pihak ketiga, sebab waktu itu dilakukan kontrak kerja.
Untuk masalah (DD) ia mengakui, sudah diperiksa sebanyak empat kali, termasuk HB diperiksa soal masalah dana desa tersebut akan tetapi belum menjadi tersangka (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)
Editor: Oktavianus Seldy