Suplier Proyek Bermasalah di Desa Naet Mengaku Sudah 4 Kali Diperiksa Jaksa

Suplier Proyek Bermasalah di Desa Naet Mengaku Sudah 4 Kali Diperiksa Jaksa
Mantan Kades Naet mengenakan rompi tahanan saat berada di Kejari Belu, Selasa (2/3/2021)

TIMORDAILYNEWS.COM, MALAKA – Pasca penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Naet, Kabupaten Malaka, jaksa menyebutkan akan ada tersangka lain yang menyusul dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

Ada empat proyek bermasalah  sejak tahun 2017 dan berdasarkan pengakuan MT selaku suplier, jaksa telah memeriksanya sebanyak empat kali.

“Itu masalah proyek Desa Naet, saya suplier saja,” jelas Melki Taek kepada TIMOR DAILY via telepon,Rabu (3/3/2021).

Menurut Melky, dirinya telah diperiksa penyidik terkait proyek pembangunan jembatan tahun 2018 dan 2019 yang besumber (DD).

“Saya pung kerjaan yang bermasalah itu soal pekerjaan proyek jembatan tahun anggaran 2018 dan 2019 itu,” beber Melky.

Walau demikian Mekiades mengaku pekerjaan pembangunan pembukaan jalan baru pada tahun 2017 dirinya sebagai pihak ketiga yang melakukan kontrak kerja.

“Selama ini kami diperiksa eee, kami diperiksa terus. Kita suda berikan keterangan susuai apa yang diminta penyidik soal proyek jembatan,” jelas Melky.

Sementara untuk proyek pembangunan rumah layak huni tahun anggaran 2019, Melky mengaku bukan dirinya, akan tetapi itu dikerjakan oleh Yasintus Bria selaku rekan suplayernya.

Melky menyebut, proyek yang bermasalah di desa naet itu yaitu, proyek rumah layak huni dan proyek jembatan tahun anggaran 2019 ditambah dengan proyek jembatan tahun anggaran 2018.

Sedangkan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017, Melkiades mengaku dialah selaku pihak ketiga, sebab waktu itu dilakukan kontrak kerja.

Untuk masalah (DD) ia mengakui, sudah diperiksa sebanyak empat kali, termasuk Yasintus Bria diperiksa soal masalah dana desa tersebut.

Sebelumnya diberitakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belu Alfonsius G Loe Mau melalui Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (02/03/2021) menjelaskan Markus Bria ditahan jaksa karena tersangkut dugaan korupsi dana desa dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 266 juta rupiah.

“Saat ini baru satu tersangka dugaan korupsi keuangan Desa Naet masih 1 orang yaitu mantan Kepala Desa Naet periode 2013-2019, Markus Bria,” Kasipidsus, Michael Anthonius F. Tambunan.

Apabila ada perkembangan lebih lanjut maka tidak menutup kemungkinan untuk ada juga tersangka lain yang akan diproses secara hukum.

“Mantan desa nya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Atambua. Nanti kita tempuh lagi proses selanjutnya untuk dilimpahkan ke persidangan,” ungkapnya.

Menurut Michael, mantan kades Naet, Markus Bria ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi keuangan desa pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Dijelaskannya, bahwa pada tahun 2017 terdapat pekerjaan pembangunan pembukaan jalan, tahun 2018 ada pembangunan jembatan dan tahun 2019 terdapat lagi pekerjaan pembangunan jembatan dan pembangunan Rumah Layak Huni dengan modus pengurangan volume pekerjaan.

Atas penyalahgunaan keuangan Desa Naet tersebut, tersangka diancam berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor yaitu mendapat hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah. (VIA/TIMOR DAILY/TIMORDAILYNEWS.COM)

Editor : Oktavia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *